RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE –
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh menyampaikan, Kepala DPMG Aceh telah membuat kegaduhan dan kebingungan, baik di lingkungan pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah Desa seluruh Aceh selaku pihak yang dirugikan.
Hal itu disampaikan Ketua APDESI Provinsi Aceh Wilda Mukhlis melalui Wakil Ketua Zulfitrian, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ia mengatakan, DPMG Aceh baru- baru ini mengeluarkan surat nomor 414.2/18/DPMG tanggal 13 Januari 2025 perihal masa jabatan kepala desa/Keuchik/Datok penghulu yg ditujukan kepada Kepala DPMG Aceh Tamiang.
Surat tersebut berisikan tentang masa jabatan Kades mengacu pada UU PA no11 THN 2006 pasal 115 ayat(3) bahwa masa jabatan kades selama 6 tahun, surat ini di keluarkan atas dasar balasan surat dari Kadis DPMG Aceh Tamiang nomor 141/023/2024 tanggal 07 Januari 2025 perihal Mohon petunjuk tentang penerapan UU masa jabatan kades.
“Yang menjadi keanehan surat balasan DPMG Aceh tersebut sangatlah kontradiktif dengan surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Plt. Sekda Aceh nomor 100.3/18623 tanggal 27 Desember 2024 Perihal Penegasan atas pemberlakuan UU no 3 Thn 2024 tentang perubahan kedua UU no 6 Thn 2014 tentang Desa, yang ditujukan kepada Pj. Bupati/Walikota seluruh Aceh yang berisikan bahwa untuk dapat mempedomani surat dari kementerian tentang UU no 3 tahun 2024,”katanya.
Disebutkan, akibat perbuatan Kepala DPMG Aceh tersebut telah terjadi kegaduhan dan kebingungan baik di lingkungan pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah Desa seluruh Aceh selaku pihak yang dirugikan.
Padahal sebelumnya Plt. SEKDA Aceh telah membuat tembusan surat kepada kepala DPMG Aceh.
“Pertanyaannya, apakah ini yang dinamakan pembangkangan terhadap UU yang sah sekaligus melawan atasan,”tegasnya.
Lanjut dia, sebelumnya DPR Aceh telah mengeluarkan rekomendasi nomor 161/1367 tanggal 7 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Rekomendasi Pj Gubernur nomor 400.14.1.3/11532 tanggal 23 September 2024 yang juga ditujukan ke Menteri Dalam Negeri yang menyatakan tidak keberatan atas pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024. Sehingga keluarlah surat edaran Kementerian khusus untuk Aceh nomor 100.3.5.5/6349/SJ tanggal 26 November 2024 perihal Penegasan Atas Pemberlakuan UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurut dia, sudah seharusnya DPMG Aceh tidak mengabaikan surat Kemendagri, tidak menyepelekan, rekomendasi dari Pj gubernur dan DPRA serta tidak melakukan penentangan terhadap Plt Sekda Aceh.
“Semoga kekisruhan ini cepat teratasi dan pemberlakuan UU No 3 Tahun 2024 bisa terlaksana secara utuh di Aceh,”ucapnya. (arm/ra)