BANDA ACEH – Keberadaan sosok karet bundar berwarna hitam yang terdapat pada setiap roda kenderaan menjadi salah satu bagian penting yang wajib diperhatikan oleh setiap pemilik kenderaan, mengingat benda ini menjadi perantara traksi, penopang serta peredam keseluruhan kenderaan saat sedang melaju di atas permukaan jalan.
Kita mengenal sosok benda tersebut dengan nama “BAN”, penggunaan ban menjadi salah satu komponen penunjang aspek keselamatan suatu kenderaan saat berputar laju di jalan, Apalagi benda ini juga menjadi salah satu bagian dari komponen mekanisme setang kemudi pengendali arah serta ikut mendukung proses akselerasi maupun deselerasi setiap pergerakan kenderaan saat beroperasi.
Menurut data kecelakaan yang ada, tidak sedikit kecelakaan terjadi dkarenakan penggunaan ban dengan kondisi yang afkir atau tidak siap jalan, antara lain meliputi:
1. Tekanan Ban
2. Kondisi Ban
3. Jenis Ban
4. Ukuran Ban
5. Batas keamanan Ban
Selain ketepatan spesifikasi teknis Ban berdasarkan poin diatas, hal lain yang sangat menentukan tingkat keamanan suatu ban adalah batas usia aman pakai ban berdasarkan kode produksi yang tertera pada dinding ban.
Karena apabila Ban telah melewati batas usia pakai karena tersimpan atapun saat digunakan berpengaruh ke kemampuan fungsi ban dalam menjalankan tugasnya, biasanya secara fisik ditandai dengan munculnya retak retak pada dinding ban, atau warna permukaan ban memudar, kendali setang tidak stabil bahkan suara ban berisik serta mudah gembos.biasanya usia ban walaupun secara fisik kondisi baru di rentang 4 – 6 Tahun.( situasional )
Menurut Sdr.Iskandar selaku Safety Riding Instruktur Capella Honda Aceh, supaya lebih mudah dicermati biasanya kode produksi global tercetak pada sisi dinding ban, dengan jumlah 4 (empat) digit. Contoh: 5223 (2 angka pertama menunjukan minggu ke berapa ban tersebut di produksi = Minggu ke 52, selanjutnya 2 (Dua) angka dibelakang menunjukan tahun berapa ban tersebut diproduksi = Tahun 2023)(ra/drh)