RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Sejumlah kepala desa atau keuchik di Aceh tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar unjuk rasa di halaman kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh di Banda Aceh, Senin (3/2).
Para kepala desa tersebut mendesak pemerintah Aceh melaksanakan undang-undang (UU) Desa nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan kepala desa selama 8 tahun
Mereka juga menuntut pencabutan surat DPMG Aceh yang telah dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2025 lalu yang mengacu pada UU Pemerintah Aceh nomor 11 pasal 115 tahun 2006 bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun dua periode.
Dalam aksi tersebut para kepala desa juga mendorong agar Revisi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat segera dilaksanakan di Aceh.
Menurut Juru Bicara APDESI, Amin Saleh, surat yang telah dikeluarkan DPMG Aceh tersebut tidak sinkron dengan surat Sekda selaku Penjabat Gubernur Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan Kementerian Dalam Negeri.
Amin Saleh, juga menggaris bawahi bahwa dalam aksi ini mereka bukan menuntut masa jabatan, akan tetapi mereka menuntut keadilan.
“Kami sedikit memberikan informasi kepada masyarakat umum bahwasannya, kami bukan menuntut jabatan. Tapi kami lebih kepada menuntut keadilan,” jelas Amin.
Disamping itu, dalam menanggapi unjuk rasa ini, Plt Sekretaris DPMG Aceh, T Zul Husni, mengatakan menerima aspirasi yang disampaikan oleh para kepala desa, dan akan didiskusikan dengan Sekda dan Kepala Dinas.
Husni mengatakan, yang menjadi tuntutan utama dari para keuchik ini adalah terkait masa jabatan kepala desa. Di mana, menurut Pasal 115 UUPA ditegaskan masa jabatan keuchik yakni selama enam tahun untuk dua kali periode.
Dirinya juga menyebutkan, terdapat dua aturan masa jabatan kepala desa di Aceh yang menjadi polemik. Berdasarkan UUPA pasal 115 menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun dua periode. Sementara itu Undang-Undang Nomor 3 tahun tahun 2024 masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dua periode.
“Paling mendesak bagi kepala desa itu terkait dengan UU kepala desa. Karena kedua Undang-Undang ini mengatur masa jabatan. Adapun UUPA dan UU nomor 3 tahun 2024 itu setara, diterbitkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya. (Mag-03/min)