class="post-template-default single single-post postid-131749 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

METROPOLIS · 4 Feb 2025 14:22 WIB ·

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk


 Dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian, kedua terdakwa pasangan gay diboyong menuju Ruang Sidang Kartika, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (3/2). (al amin/rakyat aceh) Perbesar

Dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian, kedua terdakwa pasangan gay diboyong menuju Ruang Sidang Kartika, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (3/2). (al amin/rakyat aceh)

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH  – Pasangan Gay berinisial AI dan DA, terancam 100 kali cambukan setelah tertangkap basah melakukan hubungan badan di sebuah kamar kost di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hal ini terungkap usai persidangan agenda tuntutan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (3/2).

Menggunakan baju tahanan berwarna merah, kedua terdakwa berinisial DA dan AI digiring oleh Penyidik Kejari Banda Aceh ke ruang sidang. Keduanya masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.00 Wib.

Proses sidang pembacaan tuntutan dengan nomor perkara 1/JN/2025/MS Bna dan 2/JN/2025/MS Bna perkara liwath dibacakan oleh JPU Luthfan Al-Kamil, SH.

Sidang tuntutan kasus asusila ini berlangsung tertutup bagi media dan masyarakat umum. Persidangan dijadwalkan dibuka untuk umum saat pembacaan putusan.

Saat diboyong ke ruang pengadilan, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat dihadapi oleh kamera para wartawan yang sudah hadir di lokasi sejak pukul 09.30 Wib.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil, menyampaikan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 63 Ayat (1) qanun jinayat.

“Sesuai Pasal 63 Ayat (1) qanun jinayat, mereka bisa kena hukuman 100 kali cambuk, atau denda setara 100 gram emas murni, atau pidana penjara,” ujar Luthfan.

Pekan depan, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan mereka pada sidang lanjutan.
Berdasarkan situs MS Banda Aceh, kasus terjadi 07 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh dibawa ke kosnya di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di indekos, keduanya disebut sempat bercumbu.

DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji malam akan bertemu kembali. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.

Setelah selesai, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga berhubungan badan.

Aksi mereka disebut terhenti saat seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi telanjang bulat.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menunjukkan adanya luka lecet berwarna kemerahan pada dubur DA. (Mag-01/min)

 

 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS