HARIANRAKYATACEH.COM – Penyanyi Iwan Fals bersama sang istri, Rosanna Listanto, menjalani pemeriksaan penyidik terkait laporan yang sempat dibuat sekitar 4 tahun silam terkait masalah organisasi Orang Indonesia (OI).
Iwan Fals dan Rosanna menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan ditemani oleh kuasa hukum mereka, Andhika.
“Memenuhi panggilan sehubungan dengan kasus OI 4 tahun yang lalu. Detailnya bisa dicek di jempolnya masing-masing,” kata Iwan Fals saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan usai pemeriksaan, Senin (3/2) malam.
Andhika mengatakan, Iwan Fals dan Rosanna Listanto memberikan klarifikasi yang dibutuhkan penyidik dalam rangka penyelidikan perkara yang dilaporkan pada 2021 silam.
“Alhamdulillah semuanya sudah diberikan keterangan yang diperlukan. Sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik ,” ungkap Andhika.
Saat disinggung soal jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik, Iwan Fals mengaku lupa persisnya. Namun kuasa hukumnya menyatakan, Iwan Fals dicecar dengan sekitar 16 pertanyaan oleh penyidik.
“Sekitar 15-65 pertanyaan,” ujar Andhika.
Istri Iwan Fals menambahkan, semua pertanyaan yang diajukan penyidik berhasil dijawab dengan sangat baik. “Semua pertanyaan dijawab dengan baik. Ini kasus waktu saya masih jadi Ketua Umum OI,”katanya.
Terkait lamanya kasus ini bergulir tanpa ada perkembangan yang signifikan, Iwan Fals enggan berspekulasi. “Tanya saja ke dalam (ke pihak kepolisian,red),” katanya.
Pada 2021 silam, istri Iwan Fals melaporkan Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Indra Bonaparte, ke Polda Metro Jaya pada 4 November 2021.
Laporan dibuat lantaran pihak Iwan Fals tidak terima dengan pernyataan kuasa hukum Indra Bonaparte yang menuding telah melakukan pemalsuan dokumen terkait akta pendirian OI. Laporan istri Iwan Fals tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Indra Bonaparte dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Editor: Bintang Pradewo