class="post-template-default single single-post postid-131984 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Persiraja Balas Kekalahan dari PSIM, Hidupkan Asa Kembali ke Liga 1 Musim Depan Saling Menuduh, Kisruh Pengurus Masjid Taqwa Gandapura Berlanjut KIP Tetapkan Mukhlis-Razuardi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Terpilih Negara dan organisasi Arab terus menolak rencana Trump terhadap Gaza Ekspor Ikan Aceh 2024 Tembus 4,32 Juta USD

DAERAH · 7 Feb 2025 17:05 WIB ·

Ketua DPRK Langsa Nilai Aksi Penyegelan Rendah akan Lembaga Dewan


 Teks Foto:  Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB. Perbesar

Teks Foto: Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB.

RAKYAT ACEH | LANGSA – Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari SAB kepada wartawan, Jum’at, (7/2) menilai aksi penyegelan ruang kerjanya yang dilakukan rekan-rekannya itu merupakan tindakan merendahkan Marwah lembaga.

Menurutnya, aksi tersebut kami nilai juga tidak bijaksana. Seharusnya masih ada tindakan yang elegan dan tetap menjaga Marwah dan nama baik lembaga dewan.

Melvita Sari juga menambahkan seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi dan sangat disayangkan bahwa tindakan seperti itu harus dipertontonkan kepada publik, seolah-olah sesuatu yang wajar dilakukan oleh anggota dewan.

“Sampai saat ini, saya belum lihat langsung bagaimana kondisi fisik kantor karena masih kegiatan luar. Sebutnya.

Ditambahkanya, perumusan Tatib DPRK Langsa menjadi polemik karena beberapa orang anggota tim Pansus mencoba memaksa Ketua DPRK untuk melakukan penandatangan, namun tidak adanya berita acara akhir terhadap tatib tersebut yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim pansus.

Sehingga, rapat ini belum bisa dikatakan final dan secara sepihak oleh Wakil Ketua I menandatangani draft tatib tersebut dan mengirimkan ke provinsi, tanpa persetujuan dan kesepakatan antara saya dan Wakil Ketua I Bapak Burhansyah.

Ditambah, lanjutnya, Fraksi PAN dan Fraksi Langsa Juara telah mengirimkan surat keberatan terhadap Hasil Pembahasan Tim Pansus dan Komposisi tim Pansus dan meminta kepada Ketua DPRK Langsa agar tim pansus diadakan ulang dan pembahasan Tatib Diulang secara keseluruhan.

Selanjutnya, terkait gagalnya pembahasan APBK tidak terkait dengan pembahasan Tatib, para Wakil Pimpinan DPRK memberikan informasi yang menyesatkan tentang Peraturan Walikota (Perwal). SK Tatib jangka waktunya 6 bulan, namun tim pansus hanya membahas dalam waktu 3 hari.

Sehingga, proses ini mengalami hambatan karena tidak adanya titik temu antar sesama internal DPRK Langsa. Hal ini bisa saja karena implikasi pasca Pilkada yang membuat proses ini belum dapat diselesaikan.

“Diketahui bahwa koalisi partai pemenang pada Pilkada Kota Langsa terdiri dari PAN, Golkar, Demokrat dan Nasdem dan tidak ada satupun yang berhadir dalam aksi demonstrasi dan penyegelan ruang Ketua DPRK Langsa,” imbuh Melvita politisi Partai PAN ini. (ris).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan

6 February 2025 - 18:50 WIB

KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini

6 February 2025 - 15:42 WIB

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di DAERAH