class="post-template-default single single-post postid-132005 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

EKBIS · 7 Feb 2025 19:32 WIB ·

Pastikan Layanan Syariah di Aceh, Dewan Penasihat Syariah Lakukan Monev


 Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan lakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Layanan Syariah Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kamis (6/2). FOTO IST Perbesar

Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan lakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Layanan Syariah Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kamis (6/2). FOTO IST

BANDA ACEH – Untuk memastikan kelancaran implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Aceh, Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan lakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Layanan Syariah Program JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kamis (6/2).

Pada kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Anggota Dewan Penasihat Syariah melihat langsung pelayanan administrasi yang diberikan kepada peserta dengan telah menerapakan prinsip syariah. Selain itu, monitoring dan evaluasi tersebut juga dilakukan dengan mendengarkan langsung paparan mengenai Progress Implementasi Layanan Syariah BPJS Kesehatan.

Anggota DPS BPJS Kesehatan, Misbahul Ulum yang ditemui setelah kegiatan menyampaikan bahwa fokus dilakukan monitoring dan evaluasi ini untuk memastikan pelayanan BPJS Kesehatan di Aceh adalah sesuai dengan prinsip syariah mulai dari Akad Kepesertaan, kemudian Akad dengan Fasilitas Kesehatan harus menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Pelayanan Syariah dengan memastikan mulai dari Akad Kepesertaan dimana peserta menitipkan dan membayar iuran ke BPJS Kesehatan menggunakan akad apa, itu harus sesuai dengan prinsip syariah. Demikian juga kaitannya BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit harus menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah,” jelas Kyai Misbahul Ulum biasa Ia disapa.

Selain itu, Misbahul menambahkan pada pengeloaan dana masyarakat pada Kantor Pusat BPJS Kesehatan juga harus sesuai dengan prinsip syariah artinya harus diinvestasikan kepada lembaga-lembaga bisnis syariah dan lain sebagainya. Menurut Misbahul implementasi layanan syariah di Aceh saat ini sudah sesuai dengan prinsip syariah tinggal menjaga konsistensi dari pada kesesuaian syariah ini dan juga akan memantau pertanyaan-pertanyaan serta saran-saran dari masyarakat mengenai kesesuain syariah.

Disisi lain Anggota DPS lainnya, Moch. Bukhori Muslim menyatakan dalam penerapan pelayanan syariah di BPJS Kesehatan yang harus diperhatikan ada 3 hal yaitu pelayanan, kontrak atau akad dan pengeloaan keuangan. Menurut Bukhori jika ketiga hal tersebut dipenuhi maka akan berjalan dengan baik.

“Implementasi yang telah dilaksanakan saat ini mengenai kepesertaan dan pelayanan sedang dalam proses tentunya ini wajar karena butuh pelatihan untuk mencapai hal tersebut. Dalam hal akad dan keuangan telah sesuai dengan prinsip syariah. Paling penting adalah yang masih harus berproses pada hal pelayanan, sebagai contoh pelayanan prima petugas BPJS Kesehatan dalam menerima dan melayani masyarakat dan peserta termasuk dalam komponen pelayanan syariah,” ungkap Bukhori.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Informasi dan Pengaduan, Dyah Miryanti mengungkapkan kegiatan monitoring dan evaluasi adalah untuk memastikan implementasi dari Opini Syariah yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Penasihat Syariah berjalan dengan baik di kantor cabang yang ada di Aceh.

“Opini Syariah ini ada tiga klaster antara lain kepesertaan, keuangan maupun pelayanan kesehatan apakah sudah sesuai atau tidak dengan prinsip syariah. Mengenai kepesertaan apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah mengenai alurnya, akadnya bahkan mengenai penampilan dari petugas yang melayani.

Kemudian dari sisi keuangan sudah sesuai syariah atau tidak termasuk kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Inti dari Opini Syariah yang lahir karena ada Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh tentu tidak bertentangan dengan Qanun tersebut dan hal ini dijamin oleh Dewan Penasihat Syariah,” kata Dyah.

Dyah melanjutkan jika BPJS Kesehatan terbuka terhadap masukan dan saran perbaikan dari masyarakat dan berbagai pihak lainnya yang akan diakomodir untu evaluasi dan bahan diskusi di Kantor Pusat dengan melibatkan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Jadi sebut Dyah, BPJS Kesehatan terus improve layanan tapi khusus bagi Provinsi Aceh harus sesuai syariah.(rq)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Smartfren Sambut #RamadanPenuhBerkah dengan Workshop Santri Ngonten dan Diskon Kuota Hingga 50%

12 March 2025 - 12:57 WIB

Tips Berkendara Aman saat Bulan Puasa

12 March 2025 - 11:10 WIB

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

11 March 2025 - 18:00 WIB

Sempat Pimpin Balapan, Pebalap Astra Honda Melaju Kencang di ATC Buriram

11 March 2025 - 13:34 WIB

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

10 March 2025 - 17:03 WIB

Dukung Distribusi Amonia, PELNI Perkuat Sinergi BUMN melalui Shipping Agency

10 March 2025 - 15:33 WIB

Trending di EKBIS