RAKYAT ACEH | KUTACANE – Oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kutacane, ditangkap Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara karena kepemilikan narkotika jenis sabu – sabu, Jumat (14/2).
Kapolres Aceh Tenggara R doni Sumarsono melalui melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, meggatakan oknum pegawai lapas di amankan tersebut diketahui R (56) tercatat sebagai warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, daerah tersebut.
“R (56) oknum pegawai lapas ini ditangkap disalah satu warung Kopi di Desa Kutacane Lama Babussalam,” sebut AKP Jomson Silalahi, kepada Rakyat Aceh.
AKP Jomson Silalahi menlanjutkan, sebelum penangkap R, pihaknya telah menangkap laki-laki DB (47), warga Desa Bahagia, Kecamatan Lawe Bulan. Adapun pelaku penyalahgunaan narkotika ini ditangkap dalam patroli rutin dilakukan didesa Bahagia.
“Saat patroli, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Kemudian menghampiri dan memberhentikan pengendara tersebut. Saat diperintahkan berhenti pelaku menjatuhkan sebuah bungkusan putih kecil ke atas rerumputan dan ternyata berisi sabu – sabu. Kejadian pada Selasa, 11 Februari 2025 Pukul 20:20 WIB,” katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi lebih lanjut terhadap DB terkait asal usul narkotika tersebut. DB mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari saudara R (56), warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dengan informasi tersebut, petugas langsung melanjutkan pengembangan kasus dan pada pukul 21.00 WIB, berhasil menemukan R sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam.
R langsung diamankan dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Saat dihadapkan dengan DB, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dari DB adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari saudara RM (35), warga Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam.
Setelah itu, anggota kepolisian melanjutkan pengembangan terhadap RM dan berhasil menangkapnya pada pukul 23.00 WIB di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. RM langsung dihadapkan dengan kedua tersangka sebelumnya, DB dan R. RM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan DB adalah miliknya.
“Ketiga tersangka, yaitu DB, R, dan RM, beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 gram, 3 unit handphone (Vivo warna biru muda, Vivo warna hitam, Oppo warna ungu) dan 3 unit sepeda motor (Honda Verza, Honda Beat, Yamaha Vario).
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, serta tetap waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat merugikan masyarakat. (val/hra)