RAKYATACEH | BIREUEN- Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Kabupaten Bireuen menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dituduh dilakukan oleh Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, dan istrinya.
GeRAK sangat prihatin dengan laporan yang menyebutkan bahwa keduanya tengah diperiksa oleh Polda Aceh terkait dugaan penyimpangan terhadap 38 kasus korupsi dan pungli di internal Polres Bireuen.
“Sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di tingkat lokal, kami menilai bahwa kasus ini merupakan tamparan keras bagi citra institusi kepolisian di Bireuen. Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M Nasir dalam siaran persnya kepada media ini,” Selasa (18/2).
Ia mengecam keras dugaan tindak pidana tersebut, karena menurut Murni, tidak ada tempat bagi praktik korupsi dan pungli di tubuh kepolisian, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
GeRAK Bireuen menegaskan bahwa dibutuhkan kepekaan publik untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dengan ketat. Pihaknya mendesak Polda Aceh untuk segera mengungkap fakta-fakta yang ada dan menindak tegas setiap oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Disebutkan, proses hukum yang adil dan tanpa tekanan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya di Bireuen.
“Selain itu, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di lingkungan Polres Bireuen, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Murni sembari menyebutkan bahwa korupsi adalah musuh bersama, dan jangan pernah berhenti untuk memeranginya.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, bersama istrinya, dituduh korupsi dan pungli yang melibatkan sejumlah kanit, diantaranya kanit Regident Samsat Bireuen, Kanit Tipiter, dan Kanit Tipikor, dan kasus tersebut sekarang sedang ditangani Polda Aceh.
Adapun ke 38 dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pungli yang dituduh dilakukan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, bersama istrinya yaitu :
1. Semua uang di Samsat dikelola oleh kapolres dan istrinya.
2. Mengambil uang pengesahan STNK di kantor (Samsat) yang dikumpulkan oleh kanit Regident An. Feni dgn jumlah satu STNK untuk pengesahannya 35 ribu, itu atas perintah Kapolres.
3. Mengizinkan perpanjang STNK dengan KTP tembak (menggunakan ktp org lain) dan di kutip biaya tambahan oleh An.feni senilai 300 rb.
4. Harga pembuatan SIM :
– SIM C 450 rb
– SIM A 550 rb
– SIM B-1 pribadi dan umum di kluarkan tanpa mengikuti prosudur, sedangkan harga pengurusan SIM tersebut jauh dri harga PNBP, semua itu di kutip oleh feni atas perintah kapolres.
5. Semua Uang surat tilang diambil untuk kapolres melalui kanit regident An.feni.
6. Mengambil jatah uang kematian (jasa raharja) sebanyak 10 juta perjiwa, yang diambil oleh kanit laka dan setor ke kapolres melalui istri nya.
7. Semua uang di keuangan Mapolres dikuasai oleh istri kapolres.
8. Penggelapan uang makan arisan ibu bhayangkari sebanyak 20 rb perbulan, dgn cara uang arisan langsung di potong dari gaji bulanan personil, oleh bensat polres, pemotongan uang arisan tersebut senilai 220 rb perbulan, uang arisan 200 rb dan uang makan 20 rb, namun arisan di adakan tidak tentu, kadang 3 bln sekali kadang sampai 4 bln sekali, uang makan yg di potong setiap bln 20 rb, di gelapkan oleh istri kapolres.
9. Pada kegiatan Pilpres dan Pileg kapolres meminta sejumlah uang pada KIP dengan dalih uang pengamanan.
10. Meminta sejumlah uang kepada Panwaslu, dengan dalil, Panwaslu dlm melaksanakan kegiatannya banyak terjadi Mark up.
11. Pemotongan uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg, anggota di ancam kalau ngomel2 akan di mutasikan ke pulau seumulue.
12. Pemotongan uang anggota pengamanan Pilkada, anggota di ancam kalau ngomel2 akan di mutasikan ke pulau seumulue.
13. Personil yang tidak sejalan dgn kapolres atau dgn istrinya di mutasi tanpa surat Telegram (TR) melainkan Surat Perintah tugas, walaupun personil tersebut berkompeten di bidangnya.
14. Baru-baru ini kembali meminta jatah di penyelenggaraan pemilu (PANWASLIH) senilai 150 juta.
15. Meminta uang pengamanan pilkada pada kandidat no urut 3, infomasi nya sebanyak 1,5 M.
16. Menerima setoran dari Kasat Narkoba yg kasusnya lagi ditangani di polsek Jangka, kemudian tersangka melaporkan ke Propam Polda Aceh dan akhirnya semua yg terlibat sudah diperiksa dan Mutasi, termasuk Kasat Narkoba, Kapolsek Jangka, KBO Narkoba dan sejumlah anggota Narkoba dan Polsek.
17. Meminta jatah pada Hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bireuen dengan jumlah 30 juta perhotel, Infomasi masalah pengunaan air tanah atau (PDAM) yang tidak di pakai oleh pengelola hotel, mereka lebih praktis mengunakan air sumur bor dan masalah ini diperiksa oleh Tim dari reskrim polres Bireuen, kemudian mereka meminta sejumlah uang agar kasus ini dapat di 86 kan, menurut infomasi semua uang yang terkumpul diambil oleh Kapolres dan akhirnya Kasat Reskrim pun sudah dimutasi ke Jawa Timur karena ulah kapolres yang tidak sanggup lagi di imbangi oleh kasat reskrim.
18. Menikmati uang Bimtek dari pihak penyelenggaraan Bimtek saudara Saifullah yg jumlahnya mencapai 2 milyar lebih selama dia bertugas 2022-2024.
19. Bimtek Kepala Desa, sekabupaten bireuen ke jawa tengah bln 10 thn 2023, penyelenggaranya di kendalikan oleh kapolres.
20. Pemeriksaan sejumlah kepala desa di 17 kecamatan oleh kanit Tipikor dengan dalih penggunaan dana desa yg amburadul disejumlah desa dan akhirnya memintak sejumlah uang kepada kepala desa agar kasus nya tidak dilanjutkan dan semua uang itu di serahkan kepada kapolres.
21. Meminta uang pengamanan di alfamart, indomaret dan di suzuya mall, Meminta jatah di toko2 yang ada Diseputaran Bireuen dengan dalih biaya pengamanan, satu toko wajib setor 500 ribu perbulan infomasi nya.
22. Dan masih banyak lagi Kasus-kasus yg di 86 kan agar mengalalir uang kepada kapolres.
23. Mutasi anggota diminta sejumlah uang sama kami agar dipromosikan sebagai kapolsek.
24. Kami Kapolsek dipaksa berkeja dan diperas habis-habisan.
25. Memita sejumlah proyek pemerintah salah satu contohnya, Gedung perpustakaan bernilai 10 milyar yg di kerjakan oleh sdr ERWIN (teman kapolres) dan banyak lagi proyek-proyek staregis lainnya di bireuen yg di kerjakan oleh kapolres.
26. Mengambil setoran dari alat berat yang pekerjaannya secara ilegal seperti pengambilan tanah timbun, satu hari alat berat (beco) bekerja harus bayar 1 jt, yg di kutip oleh kanit tipiter.
27. Mengambil setoran dari ratusan pangkalan LPG 3 kg bersubsidi, yang di kutip oleh kanit tipiter.
28. Mengambil setoran dari pupuk bersubsidi, yang di kutip oleh kanit tipiter, atas perintah kapolres.
29. Mengambil sejumlah uang di Galian C ilegal yg dikutip oleh Kanit Tipiter di Kecamatan juli, Peusangan, Pandrah, Samalanga, simpang Mamplam dan Makmur.
30. Mengambil setoran bulanan di Sejumlah SPBU yang ada di Kab. Bireuen.
31. Kami Kasat juga diminta bekerja secara mati-matian dan membabi buta agar dapat amprahan untuk dia, semua kasus yang kami tangani harus kami upayakan untuk 86 kan dan menghasilkan uang untuk kapolres dan istrinya.
32. Setiap mutasi kami diminta sejumlah uang agar ditempatkan ditempat basah, seperti KBO, KAPOLSEK Dan KANIT disemua Polsek.
33. Mengambil sejumlah uang di titik sumur pengeboran dan pengolahan minyak mentah yang ada di Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa, Ada 41 titik lokasi dan lokasi sumur pengeboran minyak mentah termasuk yang ada kecamatan Juli dan kecamatan peusangan, Rata-rata diminta setoran 5 sampai 10 juta per sumur minyak.
34. Bhayangkari-bhayangkari juga dipaksa untuk melakukan kegiatan mingguan dan bulanan dan semua uang pada kegiatan itu disuruh tanggung sama istri kasat dan istri kapolsek.
35. Pemotongan perwabku bhabinkamtibmas.
36. Penarikan perwabku semua satker polres bireuen di potong oleh kapolres 60% – 40%, 60% untuk satker, 40% untuk kapolres.
37. Pemotongan BBM untuk kendaraan dinas roda 2 dan roda 4.
38. Membekingi SPBU yang ada di Bugeng, dalam penjualan Solar Bersubsidi Ke AMP milik Muklis yang ada di Kecamatan Pandrah. (akh)