class="post-template-default single single-post postid-133090 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pergantian Plt Sekda Aceh, Fraksi PA Pidie Jaya Dukung Setiap Kebijakan Mualem-Dek Fadh Kapolres Abdya Cek Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan 30 Tim Ikut Turnamen Futsal Dua Putra Cup I, Perebutkan Total Hadiah Rp 25 Juta Dandim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi RLTH TMMD Nyak Syi Ikut Retreat Di Akmil Magelang

METROPOLIS · 19 Feb 2025 15:14 WIB ·

Notaris di Aceh Besar Diperiksa MPD Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik


 Seorang Notaris di Aceh Besar berinisial A diperiksa Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik (Septi Iklima Fadila Santi) Perbesar

Seorang Notaris di Aceh Besar berinisial A diperiksa Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik (Septi Iklima Fadila Santi)

BANDA ACEH (RA) – Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melakukan pemeriksaan terhadap seorang notaris di Aceh Besar berinisial A atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelaksanaan jabatan notaris, Senin (17/2/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan peran A dalam rapat gabungan mengenai pengangkatan pembina Yayasan Madrasah Islam Modern (MIM) Langsa pada 6 Januari 2025.

Diketahui, notaris A dilaporkan ke MPD Aceh Besar oleh Pembina Yayasan MIM Langsa, Dra. Muslihah IT dan Dra. Zuhrah IT, melalui kuasa hukum mereka, Rasminta Sembiring, S.H.

Rasminta menyampaikan bahwa pihaknya bersama terlapor telah memenuhi panggilan MPD untuk mengikuti sidang terkait laporan tersebut. Dalam sidang, laporan dibacakan oleh ketua sidang, kemudian notaris A diberikan kesempatan untuk menanggapi dan menyampaikan klarifikasinya.

“Setelah laporan dibacakan, terlapor diberikan kesempatan untuk menanggapi, membantah, atau mengklarifikasi. Dalam klarifikasinya, ada beberapa hal yang diakui dan ada yang dibantah,” ujar Rasminta.

Selanjutnya, pelapor diberikan kesempatan untuk menanggapi klarifikasi dari terlapor. Proses ini dilakukan secara seimbang, di mana masing-masing pihak mendapatkan hak untuk menyampaikan argumentasi mereka.

Menurut Rasminta, terlapor dalam sidang tersebut membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Rasminta menyebutkan bahwa Majelis Pengawas Daerah dalam sidang ini hanya bertugas menyusun resume hasil persidangan, tanpa memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir.

Hasil persidangan ini, kata dia, nantinya akan diteruskan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW), yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Hari ini, MPD hanya menyusun berita acara dan resume rapat. Keputusan akhir berada di tangan Majelis Pengawas Wilayah,” jelas Rasminta.

Terkait tahapan selanjutnya, Rasminta menyampaikan MPD akan mengomunikasikan perkembangan kasus ini kepada para pihak yang terlibat.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kapan keputusan akan diumumkan, namun MPD telah meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses lebih lanjut.

“Kami akan diberitahu melalui surat atau pemberitahuan resmi lainnya ketika ada perkembangan lebih lanjut,” kata Rasminta.

Sementara itu, notaris A tidak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui telepon dan pesan singkat juga tidak mendapat respons. (Mag-01)

Artikel ini telah dibaca 368 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ekonomi Aceh dalam Bingkai Syariah Islam

21 February 2025 - 14:50 WIB

Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI  Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon

21 February 2025 - 11:25 WIB

Terbukti Lakukan Pungli pada Seleksi PPPK Formasi Guru Gayo Lues, Tiga Terdakwa Divonis 4,5 Tahun Penjara

20 February 2025 - 19:47 WIB

Sambut Ramadhan, Disdik Aceh Hadirkan Ragam Program: Siswa Diajak Tuangkan Resolusi Lewat Esai

20 February 2025 - 17:22 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Tunda Azan Isya ke Pukul 21.00 di Bulan Ramadan

19 February 2025 - 11:23 WIB

Bripda Rizky Eka Priatama Raih Medali Perak Kejuaraan FORKI Karate Championship Aceh 2025

19 February 2025 - 11:13 WIB

Trending di METROPOLIS