class="post-template-default single single-post postid-133371 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Open Turnamen Futsal Dua Putra Cup I Sukses Digelar, PT Arasindo Keluar Sebagai Jawara Bir Ali Telah Berangkatkan 500 Jamaah Umrah Ke Tanah Suci Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Cabdin Bireuen Hadirkan Motivator Hebat Pergantian Plt Sekda Aceh, Fraksi PA Pidie Jaya Dukung Setiap Kebijakan Mualem-Dek Fadh Kapolres Abdya Cek Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

DAERAH · 23 Feb 2025 18:25 WIB ·

Tanda Tangan Surat Tanah Kepemilikan Alm T. Sama Indra Diduga Palsu.


 Tanda Tangan Surat Tanah Kepemilikan Alm T. Sama Indra Diduga Palsu. Perbesar

RAKYAT ACEH | BLANGPIDIE  – Mantan Pj Keuchik Desa Ie Merah Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, Suherman, mengaku tanda tangan dirinya di surat kepemilikan tanah mantan bupati Aceh Selatan Alm. T. Sama Indra itu diduga palsu.

Merasa dirugikan Suherman mengaku, akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak yang sudah melakukan pemalsuan tanda tangan dirinya kepada Polisi.

Pernyataan itu disampaikan Suherman dalam pers release yang diterima wartawan, Minggu 23 Februari 2025.

Suherman menjelaskan, pihak desa dengan ahli waris pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa lahan di wilayah kilometer tujuh Desa Ie Mirah.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pihak Alm T. Sama Indra menyerahkan fotokopi surat pernytataan kepemilikan tanah atas nama Dra. Darmiati beralamat di Desa Kuta Kuta Kecamatan Blangpidie dengan luas 20 Hektar.

Ternyata disurat yang diteken oleh Kepala Desa Samsuardi pada tahun 1999 itu tertera nama Suherman dan Munir Syah sebagai saksi.

Suherman menjelaskan, dirinya tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan kepemilikan tanah tersebut.

Dia menjelaskan surat tersebut terdapat beberapa kejanggalan, diantaranya, tanda tangan tersebut jelas bukan tanda tangan dirinya dan sangat jauh berbeda dengan tanda tangan saya selama ini.

Berikutnya pada tahun 1999, saat itu saya bukan sekdes seperti yang dituliskankan dalam surat tersebut, namun Suherman menjabat sebagai PJ Keuchik Gampong Ie Mirah pada tahun 1999.

Selain itu nama yang tercantum dalam surat tersebut bertuliskan Suherman. Us, padahal dalam surat menyurat sebagai aparatur desa saya selalu memakai nama Suherman Usda.

Lebih lanjut dijelaskan, selama menjabat sebagai Sekdes Gampong Ie Mirah, semenjak tahun 1995 dan menjadi PJ Keuchik tahun 1996 -1999, tidak pernah mengetahui dan berjumpa dengan alm Teuku Sama Indra dalam perihal kepemilikan lahan di Gampong Ie Mirah.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Munir Syah. Dirinya mengaku tanda tangan dirinya ikut dipalsukan dalam surat tersebut.

Munir Syah menjelaskan, pada tahun 1999 dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dusun Gampong Ie Merah dan tanda tangan tersebut tidak sama dengan tanda tangan dirinya.

Dirinya merasa sangat dirugikan dengan pencatutan tanda tangan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan lahan tersebut, untuk itu dia akan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib. (mat).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bir Ali Telah Berangkatkan 500 Jamaah Umrah Ke Tanah Suci

23 February 2025 - 16:54 WIB

Terpilih Aklamasi, Sumardi Pimpin PWI Agara Periode Kedua

22 February 2025 - 18:14 WIB

Kapolres Abdya Cek Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

22 February 2025 - 16:12 WIB

207 Peserta Ikuti Gema Anak Sholeh HUT PT PIM

21 February 2025 - 10:15 WIB

Gubernur Aceh Lantik Mukhlis-Razuari Sebagai Bupati dan Wabup Bireuen

19 February 2025 - 14:56 WIB

Safaruddin Tunjuk Rahwadi Plt Sekda Abdya

19 February 2025 - 10:31 WIB

Trending di DAERAH