RAKYAT ACEH LHOKSEUMAWE – Petugas Satpol-PP dan WH Kota Lhokseumawe, berhasil menciduk 23 pelanggar syariat Islam dalam razia busana muslim di depan Taman Riyadhah Lhokseumawe, pada Rabu (26/2). Dengan rincian, 20 laki-laki karena mengenakan celana pendek dan 3 perempuan menggunakan celana ketat jenis jeans.
Razia itu langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Samsul Bahri, akrab disapa Cek Sam.
Ia mengatakan, razia busana ini melibatkan 40 personil gabungan, dari Satpol-PP dan WH, TNI/Polri serta Polisi Militer (POM).
“Semua pelanggar itu diberikan teguran dan identitas diri dicatat serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran Syariat Islam. kemudian baru dilepas,”kata Cek Sam kepada Rakyat Aceh.
Ia menyebutkan, razia ini digelar sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
Dalam qanun itu mengatur tentang busana muslim yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Qanun ini berlaku untuk seluruh masyarakat Muslim Aceh.
Ketentuan busana muslim dalam Qanun Aceh menutup aurat, sopan, tidak menampakkan lekuk tubuh, tidak membangkitkan syahwat bagi orang yang melihatnya, tidak ketat dan tidak tembus pandang.
Kemudian, bagi laki-laki agar tidak mengenakan celana pendek. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Lhokseumawe selama bulan Ramadhan nantinya agar tidak melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002. (arm/ra)