class="wp-singular post-template-default single single-post postid-135572 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap

NANGGROE TIMUR · 11 Mar 2025 15:03 WIB · waktu baca 3 menit

Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK


 Lokasi pembangunan gedung MTQ Aceh di Pidie Jaya. Perbesar

Lokasi pembangunan gedung MTQ Aceh di Pidie Jaya.

Rakyat Aceh | Meureudu – Tender proyek pembangunan gedung Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) 2025 di Kabupaten Pidie Jaya, diduga mengangkangi sejumlah peraturan yang ada dan kesepakatan bersama antara Pemkab Pidie Jaya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat terhadap evaluasi APBK 2025.

Pasalnya dalam kesimpulan rapat evaluasi terhadap APBK 2025 yang dilaksanakan pada 30 Desember 2024 lalu, Pemkab Pidie Jaya dan DPRK setempat bersepakat menunda atau membintangi paket proyek gedung MTQ dan proyek-proyek lainnya sampai selesaikan dilakukan rasionalisasi anggaran dan persetujuan bersama dengan dewan.

Selain melanggar kesepakatan bersama untuk menunda terlebih dahulu sampai ada kesepakatan lainnya usai rasionalisasi anggaran bentuk dari efisiensi anggaran, sejumlah regulasi juga turut dikangkangi terkait dengan tender paket proyek pembangunan gedung MTQ yang bernilai Rp 14,7 miliar tersebut adalah, Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE nomor- 1/MK.07/2024 tentang tindak lanjut arahan Presiden Mengenai pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun 2025.

Kemudian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/883/SJ, tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.

Salah satu poin dalam SE Mendagri tersebut ditekankan sebagaimana termaktub dalam poin lima menyebutkan, berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), untuk dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui penggeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah mengenai Perubahan APBD TA 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.

Ketua DPRK Pidie Jaya, A. Kadir Jailani, membenarkan bahwa dalam rapat evaluasi APBK 2025 antara Banggar DPRK dengan TAPK Pemkab Pidie Jaya, yang kala itu disepakati bahwa, pelaksanaan proyek APBK baik itu yang uang bersumber dari DAU, Otsus, DAK atau pun hibah, tendernya tidak dilaksanakan dulu sampai ada rasionalisasi anggaran dan mencapai persetujuan bersama dewan sebagaimana Instruksi Presiden dan Surat Edaran Mendagri.

Namun, kesepakatan bersama tersebut dilanggar oleh Pemkab Pidie Jaya, yang mana tender MTQ senilai Rp 14,7 miliar dilaksanakan dengan sangat tergesa-gesa tanpa memperhatikan kesepakatan bersama tersebut.

” Iya, benar ada kesepakatan bersama Banggar DPRK dengan TAPK terkait hasil evaluasi APBK 2025. Salah satu kesimpulannya adalah, Proyek MTQ dan proyek-proyek lainnya dibintang dulu. Arti tidak ditender dan dikerjakan dulu sampai selesai rasionalisasi anggaran selesai dilaksanakan dan diberitahukan kembali ke dewan,” ujar Pang Kade, yang ditanyai Rakyat Aceh, Senin (10/3) kemarin terkait kesepakatan bersama tersebut.

Ia juga mempertanyakan komitmen dari Pemkab terhadap kesepakatan yang telah dibuat secara bersama-sama tersebut. Kata dia, TAPK tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Sebab setiap rapat di dewan selalu ada notulennya. Termasuk kesepakatan membintangi proyek MTQ itu.

” Ini TAPK sudah melanggar kesepakatan bersama tersebut. Rapat evaluasi itu ada notulensinya, yang setiap pembicaraan dalam rapat tersebut tercatat,” ujarnya.

Proses tender proyek pembangunan gedung MTQ tersebut rancu. Sebab, tender dibuka pada tanggal 26 Februari 2025 ketika Bupati Pidie Jaya tidak berada ditempat atau kala Bupati Pidie Jaya sedang mengikuti pembekalan di Megelang.

Dan anehnya lagi, proyek dengan nilai yang cukup besar tersebut, jadwal tendernya hanya dilakukan selama 15 hari. Hal ini diduga ada pihak-pihak yang mencoba mengakali bupati terhadap proyek yang tergolong besar itu.

Bahron Bakti, Asisten II Sekdakab Pidie Jaya, yang dalam turut hadir dalam rapat atas evaluasi APBK 2025 pada tanggal 30 Desember 2024 tersebut menolak memberikan keterangannya, saat ditemui Rakyat Aceh, Senin (10/3) kemarin.

Ia meminta untuk menanyakan langsung hal perihal tersebut ke Plt Sekda. Dan berdasarkan catatan Rakyat Aceh, Bahron Bakti yang telah mengemban kembali jabatannya sebagi Asisten II Sekdakab adalah pejabat yang paling banyak memberikan keterangan dalam rapat tersebut.

Plt Sekda Pidie Jaya, Saiful Rasyid, kepada Rakyat Aceh, Selasa mengatakan bahwa, proyek MTQ tidak termasuk dalam kesepakatan bersama antara Banggar DPRK dengan TAPK Pidie Jaya dalam yang digelar terhadap hasil evaluasi APBK 2025 tanggal 30 Desember 2024 lalu.

Saiful menjelaskan bahwa, proyek pembangunan MTQ tersebut perlu dilakukan percepatan. Tapi kalau proyek-proyek lain itu ada, karena terkait dengan kebijakan-kebijakan pusat. Namun Plt Sekda mengakui bahwa, berdasarkan kebijakan dari Pusat tersebut, semua kegiatan ditunda dulu, kecuali operasional dan kegiatan rutin.

” Sesuai kebijakan dari pusat, selain operasional dan rutin, semua kegiatan ditunda dulu. Cuma kita tidak membatasi pada kegiatan MTQ. MTQ jalan terus karena kebutuhan, ini pun sudah agak telat karena kesiapan pada Dinas PU dalam mempersiapkan dokumen,” jelasnya.

Disinggung kembali terkait proyek pembangunan MTQ adalah salah satu kegiatan yang dibintangi berdasarkan kesepakatan bersama Banggar dan TAPK Pidie Jaya, Plt Sekda menerangkan kembali bahwa seingat dia, MTQ tidak termasuk dalam kesepakatan bersama tersebut.

Kata dia, uang untuk pembangunan gedung MTQ itu bersumber dari Hibah provinsi yang masuk pada tahun 2024, yang dimasukkan sebagai SILPA. Dan diawal Januari 2025, terangnya dimasukkan ke dalam mendahului satu kegiatan tersebut.

” Seingat saya MTQ tidak masuk. Karena uangnya masuk tahun 2024 yang kita masukkan dalam SILPA. Januari kegiatan MTQ ini kita dahului satu, kerena untuk percepatan dan Pidie Jaya sebagai tuan rumah MTQ,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa, tender paket MTQ tersebut sudah diberitahukan ke bupati melalui wakil bupati secara lisan yang kala tender itu dibuka Bupati Pidie Jaya sedang mengikuti kegiatan retreat di Magelang.

Kata dia, keberhasilan MTQ di Pidie Jaya ini menjadi citra yang baik bagi Bupati. Oleh sebab itu, percepatan tender proyek cepat dilaksanakan untuk menyukseskan MTQ Aceh yang Pidie Jaya sebagai tuan rumah.

Meski demikian, percepatan tender proyek pembangunan gedung MTQ tersebut, media ini tidak memperoleh petunjuk secara tertulis dari Bupati Pidie Jaya untuk pelaksanaan proyek tersebut.

Petunjuk tertulis tersebut dipandang perlu, karena ada kesepakatan bersama Banggar DPRK dengan TAPK Pidie Jaya terkait penundaan pelaksanaan kegiatan proyek MTQ tersebut. (San).

Artikel ini telah dibaca 312 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

MAPESA Temukan Makam Penguasa Pelabuhan di Pidie

29 May 2025 - 16:17 WIB

Ilham Pangestu Kunjungi Perumda Tirta Keumuneng

28 May 2025 - 17:14 WIB

Koordinator GeRAK Bireuen : Masyarakat Sipil Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Daerah

27 May 2025 - 14:44 WIB

Irfansyah Bantu Korban Kebakaran di Tualang Cut

27 May 2025 - 09:54 WIB

Tur Anak Meuseuraya Akbar Tawarkan Metode Edukasi Berbasis Pengalaman

27 May 2025 - 01:13 WIB

Meuseuraya Akbar 2025, Strategi Kolektif Menjaga Situs Sejarah Aceh dari Kepunahan

26 May 2025 - 20:05 WIB

Trending di DAERAH