class="post-template-default single single-post postid-135693 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

UTAMA · 12 Mar 2025 16:38 WIB ·

Aceh Tegaskan Kekhususan Regulasi Syariat Islam dalam Sektor Perbankan


 Ketua komisi C bidang dakwah dan keluarga MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc. MA Perbesar

Ketua komisi C bidang dakwah dan keluarga MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc. MA

BANDA ACEH – Menyikapi pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengenai dampak ekonomi dari eksklusivitas perbankan syariah di Aceh, Komisi C Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kekhususan Aceh dalam penerapan Syariat Islam.

Ketua Komisi C, Tgk. Umar Rafsanjani, menegaskan bahwa setiap bentuk muamalah atau akad yang tidak sesuai dengan prinsip syariah tidak dapat ditolerir di Aceh, meskipun dari perspektif ekonomi konvensional ada risiko kerugian.

“Kekhususan Aceh dalam menerapkan Syariat Islam harus dihormati oleh semua pihak. Apapun bentuk transaksi keuangan yang bertentangan dengan syariah, tidak dapat dibenarkan di Aceh, meskipun ada pihak yang menganggapnya merugikan dari sisi bisnis,” ujar Tgk. Umar Rafsanjani, Rabu (12/3).

Menurutnya, Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah bukan sekadar kebijakan politik, melainkan cerminan dari keinginan masyarakat Aceh untuk menjalankan prinsip ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, wacana kembalinya bank konvensional ke Aceh perlu dikaji lebih mendalam, mengingat Aceh memiliki aturan khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Aceh terus berupaya meningkatkan sistem keuangan syariah agar dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat tanpa harus bergantung pada sistem konvensional. “Kita akui ada tantangan dalam transisi ini, tetapi ini adalah harga yang harus kita bayar demi menjaga keutuhan prinsip syariah dalam kehidupan bermasyarakat di Aceh,” tambahnya.

MPU Kota Banda Aceh berharap seluruh pihak, termasuk OJK dan pelaku usaha, dapat memahami dan menghormati kekhususan Aceh dalam menerapkan sistem ekonomi berbasis syariah. Pemerintah Aceh pun terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi perbankan syariah berjalan lebih optimal demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (ra/drh)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

12 March 2025 - 21:45 WIB

Mualem : Upayakan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Aceh

12 March 2025 - 20:08 WIB

Sekolah Rakyat Kontribusi Nyata Pemerataan Pendidikan

12 March 2025 - 14:46 WIB

Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas?

12 March 2025 - 14:44 WIB

Hari-hari Imam Syafi’i Selama Bulan Ramadhan

12 March 2025 - 14:20 WIB

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Trending di GAYO-ALAS