MEUREUDU (RA) – Kejari Pidie Jaya menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya. Perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp250 juta dari nilai kontrak Rp573 juta.
Tindak pidana korupsi akibat kekurangan volume pada pekerjaan yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016. Namun Kejari Pidie Jaya belum menetapkan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sekaligus direktur RSUD Pidie Jaya sebagai tersangka.
Mereka yang ditahan hingga 20 hari ke depan, Jailini SP bin M Gade dan Hasan Basri bin A Jalil. Keduanya mendekam di Rutan Kelas IIB Sigli, sejak tanggal 24 Oktober sampai 12 November 2018.
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Sutrisna SH menyatakan Hasan Basri disangkakan mengendalikan perusahaan CV Aceh Daroy Indah, pemenang tender paket proyek di RSUD.
“Perusahaan itu milik istri tersangka Hasan Basri, dikendalikannya dengan meminjamkan serta menyetujui pekerjaan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan pada RSUD Pidie Jaya untuk pekerjaan Furniture Nurse Station yang dikerjakan tersangka Jailani SP,” ujar Sutrisna, Rabu (24/10).
Akibat dari kekurangan volume beberapa item pekerjaan, terjadi kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara.
“Untuk mengungkapkan kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut, penyidik Kejari Pidie Jaya telah memeriksi sebanyak 22 orang saksi. Termasuk direktur RSUD Pidie Jaya,” ujarnya.
KPA Tidak Ditersangkakan
Walau pekerjaan masih kekurangan volume, namun KPA sekaligus direktur RSUD menyetujui pembayaran 100 persen. Kendati demikian, Kejari tidak menetapkan tersangka.
“Untuk penambahan tersangka kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam penyidikannya. Untuk penetapan direktur RSUD Pidie Jaya selaku KPA sebagai tersangka saat ini belum bisa memberikan gambaran,” sebut Sutrisna. (mag-78/mai)