class="post-template-default single single-post postid-26091 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

UTAMA · 14 Feb 2020 07:58 WIB ·

MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf


 Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Perbesar

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

Harianrakyataceh.com – Mahkamah Agung RI, menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Kamis (13/2). Keluarnya putusan ini menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Majelis Hakim PT DKI menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana penjara kepada Irwandi. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama Irwandi divonis tujuh tahun pidana penjara.

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim PT DKI juga memperberat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Irwandi. PT DKI mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok, sementara Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Mendapat keputusan tersebut, kemudian Irwandi Yusuf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019 lalu.

Namun akhirnya Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan yakni menolak kasasi Irwandi Yusuf. Putusan ini dapat ditelusuri di website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020, dalam putusannya, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Irwandi Yusuf.

Putusan Mahmakah Agung RI ini, teregister dengan nomor 444.K/PID.SUS/2020, dengan tim yudisial masing-masing adalah, Prof Dr Mohammad Askin, SH, Prof DR Krina Harahap, SH, MH, dan Prof DR Surya Jaya, SH, M. Hum, dan dengan panitera penggati, Achmat Rifai, SH, MH. (min)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS