Harianrakyataceh.com – Mahkamah Agung RI, menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Kamis (13/2). Keluarnya putusan ini menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Majelis Hakim PT DKI menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana penjara kepada Irwandi. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama Irwandi divonis tujuh tahun pidana penjara.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim PT DKI juga memperberat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Irwandi. PT DKI mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok, sementara Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Mendapat keputusan tersebut, kemudian Irwandi Yusuf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019 lalu.
Namun akhirnya Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan yakni menolak kasasi Irwandi Yusuf. Putusan ini dapat ditelusuri di website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020, dalam putusannya, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Irwandi Yusuf.
Putusan Mahmakah Agung RI ini, teregister dengan nomor 444.K/PID.SUS/2020, dengan tim yudisial masing-masing adalah, Prof Dr Mohammad Askin, SH, Prof DR Krina Harahap, SH, MH, dan Prof DR Surya Jaya, SH, M. Hum, dan dengan panitera penggati, Achmat Rifai, SH, MH. (min)