class="post-template-default single single-post postid-29968 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

DAERAH · 8 May 2020 07:34 WIB ·

Baru Saja Bebas, Warga Langsa Kembali Jualan Sabu


 Tersangka AR memperlihatkan barang bukti sabu, Kamis (7/5). Rakyat Aceh/Humas Polres Langsa Perbesar

Tersangka AR memperlihatkan barang bukti sabu, Kamis (7/5). Rakyat Aceh/Humas Polres Langsa

LANGSA (RA) – Seorang pria di Kota Langsa berinisial AR (43), baru beberapa pekan bebas dari penjara kembali ditangkap polisi karena berjualan sabu.

Pria naas tersebut ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (6/5) sekira pukul 23.30 WIB, di Gampong Sungai Pauh Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat.

” Jadi yang telah kita amankan AR (43) pekerjaan wiraswasta warga Gampong Sungai Pauh Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat” Demikian ungkap, Kapolres Langsa AKBP Giyarto,SH,SIK, melalu Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada wartawan, Kamis, (7/5).

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 21 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,98 gram, 17 plastik kosong tembus pandang, 1 sendok sabu, 1 dompet warna kuning dan 1 unit HP merk Xiaomi warna gold.

Sementara kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa salah seorang residivis kasus narkoba yang berinisial AR yang baru saja selesai menjalani hukuman dari Lapas, kembali mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya di Gampong Sungai Pauh Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat.

Atas dasar informasi tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR yang sedang berada di sebuah panglong kayu di daerah tersebut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu yang sedang didudukinya.

Sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam dompet warna kuning yang disembunyikan oleh Tsk di selipan kayu di panglong yang diakui adalah miliknya.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial D yang kini jadi buronan polisi dengan harga Rp 2.600.000. Menurut pengakuannya, sabu tersebut bertujuan untuk dijual kembali.

Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya ianya pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2015 selama 5,1 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Sementara untuk DPO berinisial D dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. “Pungkasnya. (ris/slm)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

14 January 2025 - 18:13 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Trending di DAERAH