SIMEULUE (RA) – Hasil ketiga kalinya dilaksanakan Swab terhadap dua pasien Covid-19 yang telah dirujuk dan dirawat di RSUZA Banda Aceh, Balitbangkes Aceh resmi menyatakan AS (20) masih negatif dan SB (42) juga negatif dan telah sembuh.
Swab ketiga kalinya terhadap kedua pasien AS warga Kecamatan Teluk Dalam dinyatakan positif dan belum sembuh, yang sebelumnya telah di rawat di RSUD Simeulue, dan kemudian dirujuk ke RSUZA Banda Aceh, Selasa (12/5) lalu untuk penanganan secara medis dengan hasil yang positif.
Hasil Swab kedua pasien itu, diterbitkan pada waktu dan hari berbeda oleh Balitbangkes Aceh dan disampaikan langsung dr Hanif Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, kepada Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Simeulue.
Erli Hasyim selaku Ketua Umum Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten, didampingi Irwan Suharmi Ketua Dewan.
Ali Muhayatsyah jubir Covid19 dan drg Farhan Dirut RSUD Simeulue, Sabtu (16/5), mengatakan, dua warga pasien Covid-19 yang dirujuk ke Banda Aceh, dari tiga kali dilakukan Swabnya bahwa hasil Swab untuk SB telah negatif dan sembuh. Sedangkan AS hasil Swabnya postif dan saat ini masih dalam parwatan di Banda Aceh.
Masih menurut Erli Hasyim yang juga Bupati Simeulue, meminta kepada seluruh masyarakat, untuk tetap patuh pada pemberlakuan protokol kesehatan dan menyikapi dengan masih positifnya salah seorang warganya, selepas lebaran Idul fitri akan evaluasi kembali untuk langkah-langkah opsi penerapan sistim percepatan, penanganan, pencegahan penyebaran Covid19 di Kabupaten Simeulue.
“Opsi yang bakal diterapkan nantinya, wajib menggunakan masker setiap pegawai diseluruh perkantoran. Apabila ada pegawai yang tidak menggunakan masker maka tidak dibenarkan melayani masyarakat dan juga pegawai tidak dibenarkan untuk melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker saat ada keperluan ke dinas atau kantor pemerintahan.
Lanjutnya, setelah idul fitri ini, akan evaluasi kembali. Mungkin opsi yang diterapkan penggunaan masker, baik itu pegawai maupun masyarakat, pegawai yang tidak gunakan masker tidak dibenarkan melayani masyarakat, begitu juga masyarakat yang tidak gunakan masker supaya tidak dilayani. “Pegawai harus menjadi contoh baik di kantor maupun di lokasi area publik terbuka,” tegas Erli Hasyim.
Selain itu, untuk antisipasi warga yang pulang kampung untuk idul fitri dari zona Covid19, juga diminta untuk melengkapi persyaratan, surat keterangan dari desa, surat keterangan dari dinas kesehatan dan surat ijin dari Satgas Covid19 tempat tinggal warga yang hendak pulang ke Simeulue. (ahi/rus).