SIMEULUE (RA) – Tim Kucing Hitam personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simeulue, menangkap pemilik ?Barang Bukti (BB) narkoba jenis Ganja seberat 2,1 kilogram, inisial STO (40) warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (13/5).
Operasi penangkapan terhadap pemilik, pengedar narkoba itu di pelabuhan kargo Sinabang, sekitar pukul 14:30 WIB, setelah pihak Polres Simeulue mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka membawa ganja yang berlayar dengan salah satu tranportasi Tol Laut jenis kapal perintis rute pulau Sumatera dan pulau Simeulue.
Dalam memuluskan aksinya untuk meloloskan narkoba ganja tersebut ke pulau Simeulue, pelaku sengaja mengelabui personil tim Kucing hitam dan kecurigaan masyarakat, STO sengaja mencapur paket ganja seberat 2,1 kilogram dengan kerang sungai dalam satu karung goni plastik?, sehingga mirip sebagai pedagang dan pemasok kerang.
? Terkait penangkapan pemilik dan ganja yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Simeulue ini, dijelaskan Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU JH Sialagan,didampingi KBO Narkoba Aiptu Mahyudin, Sabtu (16/5).
“Benar, kita menangkap tesangka inisial STO pemilik, pengedar serta narkoba jenis ganja seberat 2,1 kilogram yang hendak dijual dan diedarkan di Simeulue.
Pelaku sengaja mencapur dua paket besar narkoba itu dengan kerang sungai dalam satu goni plastik, untuk mengelabui petugas dan masyarakat,” katanya
Masih menurut JH Sialagan, yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut, selain mengamankan TSK dan Ganja, yang dibalut dengan lakban warna coklat, juga menyita Barang Bukti (BB) lainnya satu unit telepon genggam handphone warna Hitam merk Nokia.
Menurut pengakuan pelaku STO mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DD (DPO) yang berada di Kabupaten Aceh Selatan, dengan cara dikirim melalui transportasi laut. dan Ganja tersebut rencana akan dijual diedarkan dipulau Simeulue dengan harga per Paket Rp 50.000 Rupiah.
“Ganja itu diperoleh dari inisial DD yang saat ini sedang kita buru, dan rencana pelaku itu bahwa narkoba itu untuk dijual dipulau Simeulue dengan harga per satu paket Rp 50.000. Saat ini STO sedang dalam proses hukum Polres Simeulue,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Simeulue, diwaktu yang berbeda juga telah mengungkap kasus narkoba ganja dan Sabu-Sabu, Rabu (6/5) menangkap pria inisial PRD (27), pemilik dan pengedar Narkoba jenis ganja seberat 400 gram ?di kawasan desa Batu – Batu Kecamatan Teupah Tengah.
Selanjutnya Oknum Polri inisial RL. IS dan SI, diduga sedang nikmati dan hasil tes urine dinayatakan positif konsumsi narkoba jenis Sabu-Sabu, ditangkap Satres Narkoba Polres Simeulue, sekitar pukul 12:45 WIB, Jumat (8/5).?
Selain ketiga oknum polisi dengan pangkat Bripka, Briptu dan Brigadir itu, juga ditangkap warga sipil inisial GN yang berprofesi wiraswasta, keempat terduga konsumsi Sabu – Sabu tersebut ditangkap di salah satu warung kopi yang ada di Kota Sinabang. (ahi/rus).