SUKA MAKMUE (RA)– Sebanyak enam warga Nagan Raya diamankan Sat Reskrim Polres setempat karena kedapatan bermain judi (maisir) di perkebunan kelapa sawit di Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Jum’at (12/6) sekitar pukul 23.20 WIB. Keenam pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas perjudian di Kawasan itu.
Keenam pelaku merupakan warga Kecamatan Darul Makmur yakni: AG (40), KH (30), RO (29), BD (23) warga Gampong Serba Jadi, MI (47) warga Gampong Serba Guna, dan RA (58) warga Gampong Suka Jadi.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Fadilah, Minggu (14/6) mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 pasal 19 tentang Hukum Jinayat.
“Saat mengamankan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 8 juta lebih, satu paket alat dadu, enam unit HP, dompet warna coklat, tas warna hijau dan empat unit sepeda motor,” jelasnya.
Saat ini keenam pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ibr/rus)