SUKA MAKMUE (RA) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial RS (20) warga kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dibondong ke Mapolres Nagan Raya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/31/VI/RES.7.4./2020, tgl 29 Juni 2020, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama mengatakan, Jumat (26/6) lalu sekira pukul 14.00 Wib di salah satu Gampong di Kecamatan Kuala, Nagan Raya berinisial US (kakek korban) pergi dari rumah menuju kesawah miliknya, ditengah perjalan tepatnya di kebun sawit milik warga setempat
US melihat berinisial NS (14) sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan RS kemudian Saksi US langsung menghampiri mereka dan RS langsung melarikan diri sedangkan NS masih tetap di tempat.
Kemudian Saksi US membawa pulang korban kerumah dan setelah sampai di rumah Saksi US menanyakan kepada korban apa yang dilakukan RS tersebut, kemudian korban menjawab RS telah menyetubuhinya.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya, Senin (29/6) sekira pukul 15.00 Wib untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.
“Polisi berhasil menangkap pelaku dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyeldikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama, Selasa (30/6).
Pelakukan akan dikenakan Pasal 76D UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (ibr/rus)