class="post-template-default single single-post postid-35260 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

METROPOLIS · 1 Sep 2020 07:04 WIB ·

Kantor Bupati Aceh Besar Tutup Sementara


 Kantor Bupati Aceh Besar di pusat Kota Jantho ditutup selama 10 hari dan aktivitas dialihkan ke Gedung Dekranasda di Jalan Blang Bintang, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya. (tarmizi/rakyat aceh) Perbesar

Kantor Bupati Aceh Besar di pusat Kota Jantho ditutup selama 10 hari dan aktivitas dialihkan ke Gedung Dekranasda di Jalan Blang Bintang, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya. (tarmizi/rakyat aceh)

Minimalisir Penyebaran Virus Corona
JANTHO (RA) – Kantor Bupati Aceh Besar yang terletak di Kota Jantho akan ditutup selama 10 hari ke depan terhitung mulai besok Senin (1/9) sampai dengan 10 September 2020.

Untuk semua aktivitas pemerintahan dan pelayan publik akan dialihkan ke Gedung Dekranasda di Jalan Blang Bintang, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.

Pengalihan sementara tersebut untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kantor Bupati Aceh Besar. Hal ini juga terkait meninggalnya Sekdakab Aceh Besar yang terkonfirmasi poditif covid 19 tersebut.

“Karena kasus positif COVID-19 Almarhum Sekda, Bupati Aceh Besar perintahkan pelayanan publik dan pengurusan administrasi di Kantor Bupati atau Setdakab ditutup atau lockdown. Untuk sementara akan dialihkan ke Dekranasda di Gani, Jalan Blang Bintang,” kata Muhajir SSTP MPA kepada media di ruang kerjanya Kota Jantho Senin (31/8).

Muhajir menambahkan, untuk sementara seluruh pelayanan publik berhubungan dengan Setdakab Aceh Besar, selama 10 hari kedepan, akan dialihkan dan berkantor di Gedung Dekranasda di Gani Kecamatan Ingin Jaya.

“Hal ini dimaksudkan, agar virus yang mewabah tidak semakin meluas dan diharapkan dengan dialihkan bisa memotong mata rantai virus Corona yang terdapat di kantor bupati selama ini,” tuturnya.

Di sisi lain, Muhajir sebagaimana selalu disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar juga mengimbau seluruh ASN baik pegawai negeri maupun tenaga kontrak serta seluruh masyarakat Aceh Besar pada umumnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan dengan mendisiplinkan diri selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, sering cuci tangan, selalu berwudu’ juga berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dari virus Covid-19 tersebut.

“Seluruh ASN Setdakab untuk tetap siaga dan juga menyesuaikan jam kerja yang diatur pimpinan masing-masing dan selalu siap bila dibutuhkan,” demikian Muhajir. (mag-83/min)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Trending di DAERAH