class="post-template-default single single-post postid-41137 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

UTAMA · 23 Dec 2020 10:49 WIB ·

Gubernur Imbau Masyarakat Aceh Tunda Perjalanan saat Libur Akhir Tahun


 Gubernur Imbau Masyarakat Aceh Tunda Perjalanan saat Libur Akhir Tahun Perbesar

harianrakyataceh.com  – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan antar-daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur dan cuti bersama jelang akhir tahun dan tahun baru 2021. Hal itu demi mencegah peningkatan jumlah kasus penderita covid-19 di Aceh.

“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” demikian salah satu poin dari edaran yang dikeluarkan di Banda Aceh, Senin 21/12 kemarin.

Dalam edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021 itu, gubernur juga meminta kepada bupati dan wali kota untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh. Atas setiap penumpang  harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal Test Rapid Antigen yang berlaku selama 14 hari.

“Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu basil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan,” tulis butir lainnya.

Kepada bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah Covid 19 (GENCAR).

Sementara jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam. Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember kemarin hingga tanggal 4 Januari 2021 mendatang. [ra]

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

HIPMI Aceh Pilih Ketum Baru

13 March 2025 - 06:43 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

12 March 2025 - 21:45 WIB

Mualem : Upayakan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Aceh

12 March 2025 - 20:08 WIB

Aceh Tegaskan Kekhususan Regulasi Syariat Islam dalam Sektor Perbankan

12 March 2025 - 16:38 WIB

Sekolah Rakyat Kontribusi Nyata Pemerataan Pendidikan

12 March 2025 - 14:46 WIB

Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas?

12 March 2025 - 14:44 WIB

Trending di INTERNASIONAL