KUALA SIMPANG (RA) – Tender paket proyek peningkatan Jalan Menanggini kode tender 5897505 TA 2021 senilai Rp 2,4 miliar, tiba-tiba diumumkan batal oleh pihak Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-Barjas) Kabupaten Aceh Tamiang.
”Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi bapak/ibu mengikuti tender yang diselenggarakan melalui LPSE dan bersamaan dengan ini kami informasikan terhadap paket pengadaan tersebut telah dilakukan pembatalan,” demikian bunyi pengumuman re-tender yang masuk ke e-mail salah satu rekanan dikirim oleh kelompok kerja (Pokja I) diperlihatkan kepada sejumlah wartawan saat temu pers di Karang Baru, Senin (8/3).
”Selain proyek tender yang kami ikuti, ada dua proyek lain yang juga di re-tender yaitu Pembangunan Jalan Pasar Tualang Cut Tahap II Fungsional dan Pebangunan Jalan Kampung Banteng Peningkatan Jalan Marlempang Telaga Meku II juga di re-tender,” kata Tarmizi alias Agem selaku Direktur CV Indo Makmur Abadi.
Terkait pembatalan tender yang terkesan janggal ini, Tarmizi sudah melayangkan surat pengaduan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang. Surat Pengaduan Nomor: 012/IMA/III/2021 dari CV Indo Makmur Abadi tersebut juga ditujukan ke APIP, BPKP Perwakilan Aceh, LKPP dan ke Komisi Pengawasan Persaingaan Usaha (KPPU).
”Tujuannya agar tidak terjadi lagi semena-mena dalam proses tender dan pihak berwenang bisa mengaudit forensik akibat batalnya proyek tender tersebut,” tegasnya.
Agem menduga telah terjadi persaingan tender proyek yang tidak sehat di Aceh Tamiang. Pasalnya, alasan yang dipakai evaluasi penawaran, tapi tidak manguraikan kesalahan atau ketidaksuaian dalam dokumen. Anehnya lagi, pengumuman re-tender itu sudah hilang/dihapus tidak bisa diakses lagi dari laman LPSE Aceh Tamiang.
”Melalui surat ini kami minta kepada KPA dapat menindaklanjuti prihal pengaduan kami tentang pembatalan tanpa adanya penjelasan hasil evaluasi Pokja I terkait paket pekerjaan peningkatan jalan Mananggini (DD1.407),” tukas Agem.
Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Ichsan, sekaligus rekanan peserta tender paket yang sama secara lembaga menilai, alasan dilakukan pembatalan (re-tender) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di mana, pada pasal 39 ayat 1 huruf C menyebutkan metode penawaran penyediaan barang, pekerja konstruksi dan jasa lainnya dengan cara penawaran harga terendah.
“Namun ini tidak dilakukan. Dari pengamatan kami semua rekanan yang ikut tender sudah melakukan penawaran, tidak mungkin dari tiga perusahaan yang masuk tidak ikut penawaran,” tegas M Ichsan.
Menurutnya, re-tender seperti ini sudah kesekian kalinya terjadi di ULP. Bahkan pernah terjadi pengumuman pemenang tender sangat unik di Aceh Tamiang, yaitu penawaran tertinggi yang selalu dimenangkan. Padahal dampaknya akan terjadi pemborosan keuangan negara.
”Bagaimana tidak unik, penawaran tertinggi yang dimenangkan panitia lelang, seharusnya penawaran terendah lah, kalau mengacu Perpres Nomor 16/2018. Sudah seperti lelang ’benda pusaka’ saja di sini,” sebutnya.
Akibat re-tender ini pihaknya menyatakan komplain. Atas nama Direktur CV Bahtera, M Ichsan juga melayangkan surat perihal pengaduan paket ”Peningkatan Jalan Mananggini (DD1.407)” Nomor: 045/Bahtera-ksp/III/2021 tanggal 8 Maret 2021.
”Hal ini kami lakukan untuk terlaksananya transparansi dan tanpa adanya KKN dalam hal pelaksanaan lelang tersebut,” tegasnya.
Kepala Dinas PUPR Atam Edy Mofizal melalui Kabid Bina Marga yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek batal tender tersebut, Baihaki Ahyat dikonfirmasi mengatakan, tidak tahu adanya pengumuman re-tender tersebut. Setahu dia kalau sudah pengumuman baru diserahkan ke KPA.
”Mungkin itu belum ke ranahnya kami, masih ranah ULP. Kadang meskipun batal belum diajukan pengumuman, kayaknya belum ranah ke kami,” sebutnya.
Sementara Plt Kabag ULP Barjas Aceh Tamiang, Haroun yang coba dikonfirmasi, Senin (8/3) di ruang kerjanya tidak berhasil dijumpai. Menurut informasi Haroun sedang berada di dalam ruangannya, namun sejumlah PNS di ruangan ULP itu bilang Kabag ULP sedang keluar. (mag86/bai)