class="post-template-default single single-post postid-45221 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

UTAMA · 9 Mar 2021 15:37 WIB ·

DPRA Gelar RDPU Perubahan Qanun Pilkada di Kota Langsa


 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Perubahan Qanun Pilkada Aceh oleh Komisi I DPRA bersama stakeholder di Kota Langsa, Selasa (9/3). (Foto: Rakyat Aceh/Putra Zulfirman) Perbesar

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Perubahan Qanun Pilkada Aceh oleh Komisi I DPRA bersama stakeholder di Kota Langsa, Selasa (9/3). (Foto: Rakyat Aceh/Putra Zulfirman)

Harianrakyataceh.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang rancangan perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016, di aula Cakradonya Kota Langsa, Selasa (9/3).
Rapat dihadiri Asisten I Setda Provinsi Aceh, Kepala Kesbang Aceh, Anggota Komisi I DPRA, KIP Aceh, Bawaslu Aceh, Bupati/Walikota se Aceh, Ketua DPRK se Aceh, KIP dan Bawalu kab/kota serta unsur lainnya.
Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus menyebut, RDPU ini bertujuan menyelaraskan masukan dari berbagai pihak dalam rangka perubahan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Tujuan RDPU ini memenuhi ketentuan BAB VI Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun,” ujarnya.
M Yunus menyebutkan, dalam konteks Aceh, berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah di Aceh dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali.
Pelaksanaan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota di Aceh juga diatur secara khusus. Dalam pasal 65 sampai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006. 
Khususnya mengenai mekanisme penyelenggaraannya diatur dalam Qanun Aceh Nomor  12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Tambah dia, perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya terkait Pilkada mengalami perkembangan yang dinamis, seiring dengan arah perkembangan sosial politik.
“Sehingga Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 perlu dilakukannya penyempurnaan dan harmonisasi, terhadap substansi kekinian yang diatur pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hirarkinya,” urai Ketua Komisi I DPRA ini.
Sementara, Wakil Walikota Langsa, Dr Marzuki Hamid MM, dalam sambutannya mengatakan, perubahan Qanun Pilkada menjadi suatu yang penting agar pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati bisa berlangsung secara demokratis dan sesuai UU Pemerintah Aceh.
“Pilkada Aceh diatur dalam UUPA sebagai undang-undang lex spesialis, sehingga perubahan Qanun Pilkada bersifat sangat urgensi,” kata Marzuki. (put)
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS