HARIANRAKYATACEH.COM – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Langsa, berinisial DS (35), kembali berulah dengan memasukan narkotika jenis sabu di dalam Lapas.
Berkat informasi dari pihak Sat Intelkam Polres Langsa, bahwa ada pasokan narkoba ke dalam Lapas dalam jumlah besar.
Lalu, petugas Lapas Kelas IIB langsung menggelar razia di kamar tahanan para napi. Benar saja, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam kamar tahanan DS, pada Kamis (1/4).
Setelahnya, pihak Lapas menyerahkan pelaku bersama barang bukti kepada Sat Resnarkoba Polres Langsa, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
“Ditemukan 79 paket sabu seberat 148,30 gram di dalam kamar mandi sel tahanan nomor 19, tempat DS ditahan,” tutur Waka Polres Langsa, Kompol M. Dahlan, SH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachaman, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri dan Kalapas Kelas IIB, Heri, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (5/4).
Dijelaskan, DS yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Langsa tersebut, mengaku membeli narkoba dari temannya berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.
Diakui DS, barang haram tersebut dibeli seharga Rp45 juta rupiah dan rencananya akan diedarkan kembali di lingkungan Lapas Kelas IIB Langsa.
Adapun barang bukti yang disita berupa; 79 paket sabu seberat 148,30 gram, dua unit telepon genggam merk Oppo dan Sambung, timbangan digital, plastik bening, tiga unit kaca pirek dan uang tunai senilai Rp 250 ribu rupiah.
“Pelaku DS diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kompol M Dahlan. (put)