class="post-template-default single single-post postid-49298 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

DAERAH · 24 May 2021 17:07 WIB ·

Wali Kota Langsa Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba


 Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE saat memberikan sambutan pada kegiatan Implementasi Rencana Aksi Nasional P4GN di aula Citra Tirta Convention Hall, Langsa, Senin (24/5). (Rakyat Aceh/Putra Zulfirman). Perbesar

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE saat memberikan sambutan pada kegiatan Implementasi Rencana Aksi Nasional P4GN di aula Citra Tirta Convention Hall, Langsa, Senin (24/5). (Rakyat Aceh/Putra Zulfirman).

HARIANRAKYATACEH.COM | Pemerintah Kota Langsa menjadikan narkoba sebagai musuh besar dan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap barang haram tersebut di wilayahnya.

Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah, SE mengatakan, narkoba memiliki dampak kerusakan yang luar biasa, sehingga masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa dan harus mendapat perhatian serius semua pihak.

“Penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun,” kata Walikota saat membuka kegiatan Implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Langsa yang dilaksanakan di aula Vitra Tirta Convention Hall, Senin (24/5).

Dikatakan Usman Abdullah, daya rusak narkoba tidak hanya secara karakter, mentalitas, tetapi juga merusak kesehatan fisik dalam jangka panjang, sehingga berpotensi menganggu daya saing dan kemajuan bangsa.

Untuk itu, lanjut Walikota, diperlukan kerjasama semua pihak, tidak hanya menjadi beban Badan Nasional Narkotika (BNN) semata. Melainkan, dibutuhkan peran serta setiap kompenen masyarakat.

Pemerintah Kota Langsa, saat ini telah melahirkan regulasi terkait pemberantasan narkoba, yakni Peraturan Walikota Langsa Nomor 24 Tahun 2018 tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Kota Langsa dan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahhgunaan narkoba.

Diuraikan, implementasi peraturan tersebut, Pemerintah Kota Langsa telah melaksanakan, himbauan, spanduk, selebaran tentang P4GN, selaras dengan peraturan Walikota dan qanun sebagaimana tersebut di atas.

Kemudian, membentuk pegiat anti narkotika di tingkat gampong, melakukan tes urine bagi pejabat dan ASN, menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi serta tersedianya anggaran untuk kegiatan P4GN.

Lain itu, Pemerintah Kota Langsa telah membentuk Gampong Bersih Narkoba (Bersinar) di Gampong Paya Bujuk Beuramoe Kecamatan Langsa Baro, Gampong Meurandeh Aceh dan Pondok Kemuning di Kecamatan Langsa Lama serta Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat.

“Kami mendorong, bila memungkin adanya regulasi agar dana desa bisa dialokasikan untuk kegiatan P4GN di tingkat gampong. Ini adalah bentuk usaha kita bersama memberantas narkoba di kota ini,” pungkas Usman Abdullah. (Put)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Kejari Pidie Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro

24 January 2025 - 10:41 WIB

Trending di DAERAH