BANDA ACEH (RA) – Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap sepasang terpidana khalwat dan tiga pasangan ikhtilat di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Banda Aceh, diwarnai sejumlah insiden, Senin (27/2). Kendati demikian, proses eksekusi di hadapan ratusan masyarakat tersebut berjalan lancar dan tertip.
Insiden itu, terpidana Herizal (27), warga Bireun jatuh pingsan saat dicambuk sembilan kali. Ia terpaksa menjalani perawatan medis. Padahal hukumannya sebanyak 25 kali setelah terbukti bersalah dalam kasus ikhtilat. Setelah tim medis menyatakan sehat, ia melanjutkan sisa cambuk usai tujuh terpidana lainnya dieksekusi.
Insiden lainnya, Zubaidah (25) Warga Lueng Putu, Pidie Jaya, sejak awal naik ke atas panggung merengek menolak dicambuk. Namun setelah diberikan penjelasan, dengan raut wajah sedih akhirnya ia jalani hukuman. Empat kali dicambuk, ia menangis dan tim medis datang untuk memeriksa. Usai pemeriksaan, hukuman cambuk atas dirinya tidak dilanjutkan.
“Eksekusi cambuk terhadap terpidana ZB kita tunda. Terpidana kita kembalikan ke keluarganya nanti kalau ada eksekusi lagi kita ambil dari keluarganya,” kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Ricky Febriandi.
Para terpidana yang dicambuk kemarin, Herizal (27) dan pasangannya Amunadia (20). Keduanya ditangkap oleh pihak hotel saat menginap di Hotel Aceh Barat sekitar tiga bulan lalu. Setelah menjalani sidang, keduanya divonis sebanyak 25 kali cambuk dijerat Pasal 1 poin 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tentang ikhtilat (bercumbu).
Pasangan selanjutnya Rahmad Hidayat (22) dan pasangannya Dewi Safitri (21). Mereka dijerat dengan pasal khalwat dan divonis 10 kali cambuk. Mereka dibekuk oleh warga tiga bulan lalu di Desa Rukoh, Banda Aceh. Sementara pasangan ketiga yakni Fitra Erfan (22) dan pasangannya Zubaidah (25). Mereka ditangkap warga di Merduati Banda Aceh saat melakukan perbuatan ikhtilat. Setelah menjalani sidang, mereka divonis 25 kali cambuk.
Sedangkan pasangan terakhir Mairan Syahputra(29) dan perempuan Sri Wahyuni (22). Keduanya ditangkap oleh satpam Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) saat tengah bermesraan. Hakim Mahkamah Syariah, menjatuhkan vonis 25 kali karena terbukti berbuat ihktilat. Selain Zubaidah dan Herizal, proses eksekusi terhadap lainnya berjalan lancar.(ibi/mai)