class="post-template-default single single-post postid-5013 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

METROPOLIS · 28 Feb 2017 05:23 WIB ·

Terpidana Cambuk Pingsan, Eksekusi Berjalan Lancar


 DICAMBUK: Terpidana mesum tidak sanggup menahan cambukan saat menjalani uqubat cambuk di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Banda Aceh , Senin (27/2).
HENDRI/RAKYAT ACEH Perbesar

DICAMBUK: Terpidana mesum tidak sanggup menahan cambukan saat menjalani uqubat cambuk di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Banda Aceh , Senin (27/2). HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap sepasang terpidana khalwat dan tiga pasangan ikhtilat di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Banda Aceh, diwarnai sejumlah insiden, Senin (27/2). Kendati demikian, proses eksekusi di hadapan ratusan masyarakat tersebut berjalan lancar dan tertip.

Insiden itu, terpidana Herizal (27), warga Bireun jatuh pingsan saat dicambuk sembilan kali. Ia terpaksa menjalani perawatan medis. Padahal hukumannya sebanyak 25 kali setelah terbukti bersalah dalam kasus ikhtilat. Setelah tim medis menyatakan sehat, ia melanjutkan sisa cambuk usai tujuh terpidana lainnya dieksekusi.

Insiden lainnya, Zubaidah (25) Warga Lueng Putu, Pidie Jaya, sejak awal naik ke atas panggung merengek menolak dicambuk. Namun setelah diberikan penjelasan, dengan raut wajah sedih akhirnya ia jalani hukuman. Empat kali dicambuk, ia menangis dan tim medis datang untuk memeriksa. Usai pemeriksaan, hukuman cambuk atas dirinya tidak dilanjutkan.

“Eksekusi cambuk terhadap terpidana ZB kita tunda. Terpidana kita kembalikan ke keluarganya nanti kalau ada eksekusi lagi kita ambil dari keluarganya,” kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Ricky Febriandi.

Para terpidana yang dicambuk kemarin, Herizal (27) dan pasangannya Amunadia (20). Keduanya ditangkap oleh pihak hotel saat menginap di Hotel Aceh Barat sekitar tiga bulan lalu. Setelah menjalani sidang, keduanya divonis sebanyak 25 kali cambuk dijerat Pasal 1 poin 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tentang ikhtilat (bercumbu).

Pasangan selanjutnya Rahmad Hidayat (22) dan pasangannya Dewi Safitri (21). Mereka dijerat dengan pasal khalwat dan divonis 10 kali cambuk. Mereka dibekuk oleh warga tiga bulan lalu di Desa Rukoh, Banda Aceh. Sementara pasangan ketiga yakni Fitra Erfan (22) dan pasangannya Zubaidah (25). Mereka ditangkap warga di Merduati Banda Aceh saat melakukan perbuatan ikhtilat. Setelah menjalani sidang, mereka divonis 25 kali cambuk.

Sedangkan pasangan terakhir Mairan Syahputra(29) dan perempuan Sri Wahyuni (22). Keduanya ditangkap oleh satpam Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) saat tengah bermesraan. Hakim Mahkamah Syariah, menjatuhkan vonis 25 kali karena terbukti berbuat ihktilat. Selain Zubaidah dan Herizal, proses eksekusi terhadap lainnya berjalan lancar.(ibi/mai)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Trending di METROPOLIS