class="post-template-default single single-post postid-65398 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang

METROPOLIS · 25 Mar 2022 14:24 WIB ·

Dukung Akurasi Data JKA, BPJS Kesehatan Rutin Rekonsiliasi Bersama Pemerintah Aceh


 Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah pada Diskusi Publik Program JKA yang diikuti oleh Organisasi Masyarakat, Mahasiswa dan Alumni Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Kamis (25/3) di Banda Aceh. Foto istimewa Perbesar

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah pada Diskusi Publik Program JKA yang diikuti oleh Organisasi Masyarakat, Mahasiswa dan Alumni Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Kamis (25/3) di Banda Aceh. Foto istimewa

HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh secara rutin melakukan proses rekonsiliasi data peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bersama Tim Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKA untuk memperoleh data yang valid dan akurat.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah pada Diskusi Publik Program JKA yang diikuti oleh Organisasi Masyarakat, Mahasiswa dan Alumni Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Kamis (25/3) di Banda Aceh.
“Jumlah peserta awal Program JKA setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh. Adapun data ini telah divalidasi melalui proses Rekonsiliasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar data tersebut benar dan tidak ganda yang dituangkan dalam Berita Acara antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar pembayaran iuran JKA,” kata Mariamah.
Mariamah melanjutkan, setelah adanya penetapan peserta awal tersebut, secara rutin pun melaksanakan proses Rekonsiliasi untuk mutasi tambah dan kurang peserta sebanyak 5 kali dalam setahun sesuai dengan tahapan pembayaran iuran JKA.
Menurut Mariamah rekonsiliasi tersebut dilakukan bersama Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKA yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh yang terdiri dari diantaranya Sekda Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh.
“Dengan kerja samanya BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh dalam Program JKA ini, BPJS Kesehatan setiap triwulan memberikan laporan tertulis pelaksanaan program JKA kepada Pemerintah Aceh serta telah menyediakan Dashboard JKN yang bisa diakses oleh Pemerintah melalui Dinas Kesehatan.
Adapun isi dari Laporan Triwulan dan Dashboard JKN tersebut memuat Rekapitulasi Data Peserta, Jumlah Fasilitas Kesehatan, Jumlah Pemanfaatan Pelayanan, Jumlah Iuran yang diterima, Jumlah biaya Pelayanan Kesehatan yang Dibayarkan, Data Penyakit Katastropik, Data Pelayanan Kesehatan diluar Provinsi Aceh dan lain-lain,” jelas Mariamah.
Pada kesempatan tersebut, dihadapan para peserta Diskusi Publik yang notabene anak muda, Mariamah berharap sekaligus mengajak para generasi muda untuk membangun Aceh dengan semangat agar Penduduk Aceh khususnya generasi muda bisa sehat, pintar dan cerdas sehingga dapat meningkatkan produktifitas dalam membangun Provinsi Aceh.
Narasumber lainnya, Pengamat Kebijakan Publik Nasrul Zaman mengatakan persoalan data orang meninggal ini tidak hanya persoalan data JKN tapi ini adalah persoalan nasional. Sebagai contoh menurut Nasrul Data Pemilih untuk Pemilu, masih terdapat orang yang telah meninggal masih terdata sebagai pemilih karena memang masyarakat masih belum tertib melaporkan data kematian.
“Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah harus membuat inovasi misalnya jika ada masyarakat yang melaporkan kematian anggota keluarganya diikutkan dalam pengundian berhadiah sehingga membuat menarik masyarakat untuk melaporkan,” ucap Nasrul.
Disisi lain menurut Nasrul, BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan kesehatan adalah karena perintah peraturan perundang-undangan serta begitu juga dengan Pemerintah Aceh yang mengintegrasikan JKA ini ke Program JKN juga adalah amanat dari peraturan perundang-undangan.(rq)
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Singgah BFLF, Wagub Aceh Terpilih Fadhullah: Terimakasih Pak Michael

6 February 2025 - 14:14 WIB

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Trending di METROPOLIS