class="post-template-default single single-post postid-73531 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

METROPOLIS · 19 Jul 2022 17:10 WIB ·

Kasus SPPD Fiktif di Simeuleu, Kejati Didesak Tetapkan Oknum Dewan Tersangka


 Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) menggelar aksi di depan Gedung Kejati Aceh, Selasa (19/7) Perbesar

Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) menggelar aksi di depan Gedung Kejati Aceh, Selasa (19/7)

HARIANRAKYATACEH.COM – Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) mendesak Kejati Aceh segera menetapkan tersangka oknum anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD fiktif.

Desakan itu disampaikan KoPAM dalam aksinya di depan Gedung Kejati Aceh, Selasa (19/7).

Masa Aksi merasa geram terhadap berlarut-larutnya kasus dugaan SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue.

Kordinator lapangan, Irwan mengatakan kasus SPPD Fiktif oknum anggota dewan telah diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.

Maka dari itu, kata Irwan, kasus ini  perlu segera mendapat kejelasan karena sudah berlarut larut. Sedangkan surat perintah dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tertanggal 30 juni 2022 lalu, guna memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRK Simeulue sudah keluar.

“kenapa hari ini  tidak ada penegakan supremasi hukum. Hari ini kami datang membangunkan Kejati Aceh agar tidak tidur. Kami mengingatkan juga tidak ada yang boleh kebal hukum, walaupun mereka punya jabatan, “tegas Korlap aksi.

Sementara itu, Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH mengungkapan telah dilakukan pemanggilan mulai hari ini hingga besok, terhadap sejumlah anggota DPRK Simeulue Kasus dugaan SPPD fiktif.

“Hari ini saya tegaskan tidak ada retorika. Tanggal 30 Juni lalu,  kami sudah dapat izin untuk kami layangkan langsung panggilan, hari ini diperiksa, besok diperiksa. Setelah diperiksa kita ambil kesimpulan, ” ungkapnya.

Terkait siapa inisial atau nama-nama yang diperiksa hari ini, Ali Rasab belum bisa menyebutkannya karena menyangkut nama baik seseorang.”Kita tunggu saja, nanti kalau pemeriksaan ini sudah selesai, baru nanti saya akan umumkan kembali, ” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

11 January 2025 - 14:53 WIB

Trending di METROPOLIS