class="post-template-default single single-post postid-74116 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

EKBIS · 26 Jul 2022 11:23 WIB ·

Polda Aceh Diminta Ungkap Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa


 Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

HARIANRAKYATACEH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta transparan membuka aliran dana kasus dugaan korupsi beasiswa bersumber Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, tahun anggaran 2017, yang menelan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Permintaan ini disampaikan Anggota Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay SH, Senin (25/7).

Kasibun mengatakan, publik saat ini perlu mengetahui kemana saja aliran dana kasus korupsi beasiswa itu mengalir, termasuk dibuka juga mana saja pokir anggota dewan yang menyimpang dalam kasus tersebut.

“Kalau memungkinkan disampaikan saja ke publik oleh Polda Aceh, kemana saja aliran dana itu mengalir yang mencapai Rp 10 Miliar. Saya yakin penyidik tau itu. ” sebutnya.

Selain itu, Kasibun juga mendorong agar Polda Aceh membuka nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. Sehingga akan diketahui yang bersangkutan itu berhak atau tidak menerima beasiswa, yang mungkin saja beasiswa tersebut didapatkan atas dorongan dari anggota DPRA yang merupakan pemilik dari dana pokir itu.

“Kalau mereka mahasiswa bodong, kita dorong agar Polda transparan, siapa orangnya dan dia masuk daftar dari dana pokir siapa, kita harap dibuka saja, ” ujarnya.

Kasibun juga mengaku sedikit tidak setuju apabila dalam kasus beasiswa BPSDM Aceh ini, kesalahan administrasi dijadikan sebagai obyek penyidikan oleh polisi. Menurutnya terkait kesalahan administrasi seperti beasiswa kurang mampu diberikan kepada anak yang berprestasi atau sebaliknya bukan merupakan kesalahan yang fatal, apalagi sampai dijadikan tersangka.

“Makanya kita dorong lebih transparan. Saya yakin Polda sudah menelusuri informasi mereka terhadap pemberi beasiswa ini. Jangan pula yang berbuat si A tapi malah yang jadi tersangka sudah si B,” sebutnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Minggu (24/7) kemarin, menginformasikan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp 22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.
“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” ujar Winardy. (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Daihatsu Peduli Customer di Bulan Ramadan

14 March 2025 - 11:58 WIB

Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Tbk. Daihatsu Sales Operation, Tri Mulyono (kanan) berbicara dengan Deputy Head - After Sales Service & Logistic Division Astra Daihatsu, Yanuar Krisna (dua kanan) di Bengkel Daihatsu di Sunter, Jakarta Utara, Rabu Sore (12/3/2025). istimwwa

Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025

14 March 2025 - 10:33 WIB

Smartfren Sambut #RamadanPenuhBerkah dengan Workshop Santri Ngonten dan Diskon Kuota Hingga 50%

12 March 2025 - 12:57 WIB

Tips Berkendara Aman saat Bulan Puasa

12 March 2025 - 11:10 WIB

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

11 March 2025 - 18:00 WIB

Sempat Pimpin Balapan, Pebalap Astra Honda Melaju Kencang di ATC Buriram

11 March 2025 - 13:34 WIB

Trending di EKBIS