class="post-template-default single single-post postid-83310 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

UTAMA · 1 Dec 2022 12:27 WIB ·

Sempat Tertahan di RS Arun, Haji Uma Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa Unimal


 Haji Uma tanggung biaya perawatan dan pengobatan M Fauzan (18) Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, asal Simalungun, Sumatera Utara Perbesar

Haji Uma tanggung biaya perawatan dan pengobatan M Fauzan (18) Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, asal Simalungun, Sumatera Utara

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang lebih akrap disapa Haji Uma tanggung biaya perawatan dan pengobatan M Fauzan (18) Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, asal Simalungun, Sumatera Utara, yang terkendala biaya perawatan selama empat hari di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Rabu (30/11/2022).

Senator Aceh H Sudirman menyebutkan awalnya mendapatkan Informasi dari mahasiswa yang memberitahukan tentang kendala yang dihadapi M Fauzan yang tertahan di rumah sakit tidak diizinkan pulang karena tidak bisa melunasi biaya pengobatan.

Setelah mendapatkan informasi itu kemudian Haji Uma, langsung meminta Stafnya Muhammad Furqan mendatangi rumah sakit untuk mengurus administrasi/ biaya pengobatan, supaya bisa keluar dari rumah sakit.

“Pasien ini sempat tertahan selama satu hari di rumah sakit, pasca mendapatkan perawatan selama 4 hari dan dokter telah membolehkan pulang, Namun tidak bisa keluar karena belum bisa melunasi biaya pengobatan, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, sehingga masuk ke kategori pasien umum, “.”kata Haji Uma, Rabu (30/11/2022).

Lanjut Anggota Komite IV DPD RI, Berdasarkan keterangan dari kepala ruangan tempat dirawat pasien tersebut, Ns, Samiati, sebelumnya pihak rumah sakit telah memberikan limit waktu selama tiga hari atau 3X24 jam untuk melengkapi administrasi.

Namun BPJS Kesehatan yang digunakan pasien tidak aktif karena telah mengalami tunggakan sebesar Rp 2.625.000,.

“Karena prihatin dengan kondisi mahasiswa itu, saya berinisiatif menanggung biaya perawatan dan pengobatan selama empat hari, sebesar Rp 2.432.000, saya telah meminta mahasiswa tersebut untuk segera melakukan pengurusan BPJS Kesehatan, sehingga kedepan mudah dalam mengurus berbagai keperluan,”pintanya.

Sebelumnya Haji Uma juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Sumatera Utara melalui Pihak BPJS Lhokseumawe dan alhasilnya pasien asal Sumatera Utara tersebut benar mengalami tunggakan iuran selama 25 bulan maka BPJS tersebut tidak aktif lagi.

Sementara Ketua Umum Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Lhokseumawe Beni Murdani didampingi Muhammad Fauzan sangat berterima kasih H Sudirman (Haji Uma) melalui Stafnya Muhammad Furqan yang telah membantu pengurusan segala administrasi dan biaya pengobatan selama di rumah sakit.

“Kami sudah sempat menggalang dana dari teman-teman mahasiswa, Namun tidak mencukupi, sehingga kami menghubungi Haji Uma untuk meminta bantuan biaya pengobatan, karena kartu BPJS yang bersangkutan tidak aktif, karena menunggak iuran selama 25 bulan, Alhamdulillah haji Uma langsung merespon dan menanggung biaya tersebut,”pungkasnya. (ra)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?

13 March 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

13 March 2025 - 15:59 WIB

HIPMI Aceh Pilih Ketum Baru

13 March 2025 - 06:43 WIB

Aceh Tegaskan Kekhususan Regulasi Syariat Islam dalam Sektor Perbankan

12 March 2025 - 22:38 WIB

Trending di UTAMA