class="post-template-default single single-post postid-96231 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

NASIONAL · 4 Aug 2023 17:23 WIB ·

Pemerintah Wacanakan Pegawai Part Time, Gaji Tetap dan Tidak Ada PHK


 ILUSTRASI CLEANING SERVICE (Karolina Grabowska/pexels) Perbesar

ILUSTRASI CLEANING SERVICE (Karolina Grabowska/pexels)

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Dalam memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk melayani masyarakat, Pemerintah menyiapkan beberapa formula dalam rekrutmen CPNS. Di antaranya, sedang menggodok formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan wacana rektrutmen PPPK part time dilakukan setelah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR RI.

“Iya (PPPK Part Time diterapkan) setelah UU ASN (disahkan DPR RI),” kata Azwar Anas saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Azwar Anas berharap RUU ASN segera disahkan, supaya PPPK Part time dapat dilaksanakan. Sumber dayanya berasal dari tenaga honorer yang sudah mengabdi selama ini. Mekanisme itu supaya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Yang kedua tidak ada pembengkakan anggaran. Yang ketiga, tidak ada penurunan pendapatan bagi honorer,” jelasnya.

Dari sisi pendapatan alias gaji, Pemerintah memastikan bahwa gaji yang diperoleh PPPK Part Time tetap sama dengan saat menjadi honorer. Misalnya, kata dia, honorer dengan gaji sebesar Rp 600 ribu atau Rp 700 ribu atau Rp 1 juta dipastikan akan mendapat upah yang sama.

“(Gaji) tetap, itu yang paling penting. Jadi enggak ada kegaduhan baru,” ujarnya.

Di sisi lain, Anas memastikan bahwa di dalam UU ASN baru akan didorong soal formulasi pekerjaan paruh waktu. Terlebih dia menilai bahwa honorer ini memang tidak ideal.

Contohnya cleaning service. Kelompok kerja ini tidak perlu diterapkan absensi pagi dan sore. Sebab, pendapatan mereka hanya Rp 600 ribu. Sehingga bisa diberlakukan part time dengan waktu tertentu dan sisa waktunya bisa dimanfaatkan untuk mencari tambahan upah di tempat lain.

“Kalau disuruh di kantor pagi sampai sore gaji Rp 600 ribu pasti dia (cleaning service) akan cari tambahan pendapatan dari dalam kantor, maka dia boleh di luar,” ujarnya.

Selain itu, menurut Anas tren pekerja paruh waktu sekarang ini sedang menjadi trend dunia. Sekarang anak-anak milenial, kata Anas, enggak mau kerja full dari pagi sampai sore.

“Begitu juga mungkin pengajar dan seterusnya dan seterusnya. Saya kira ini konsep yang sekarang kita bahas, termasuk juga terkait dengan non-ASN,” tandasnya. (jpg)

 

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Terima Kunjungan PBNU di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Bahas Kontribusi NU bagi Kemajuan Bangsa

3 February 2025 - 19:21 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1446 H Ribuan Santri Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al Aquran Serentak Se Indonesia Dalam Sehari

27 January 2025 - 16:27 WIB

Jusuf Kalla Komunikasi dengan Hamas Untuk Bangun 10 Masjid di Gaza

26 January 2025 - 07:03 WIB

Fuqaha Turut Berdukacita atas Wafatnya Qari Internasional KH Ahmad Muhajir

24 January 2025 - 21:22 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Trending di NASIONAL