class="post-template-default single single-post postid-98996 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

GAYO-ALAS · 9 Sep 2023 07:51 WIB ·

Kerbau Simeulue Umur 6 Tahun Dilarang Ekspor


 KERBAU SIMEULUE : Ternak kerbau rumpun Simeulue Kamis (7/9). Menjaga kelestariannya, beberapa persyaratan diberlakukan untuk penggunaannya. Ahmadi - Harian Rakyat Aceh. Perbesar

KERBAU SIMEULUE : Ternak kerbau rumpun Simeulue Kamis (7/9). Menjaga kelestariannya, beberapa persyaratan diberlakukan untuk penggunaannya. Ahmadi - Harian Rakyat Aceh.

RAKYATACEH | SIMEULUE – Kerbau lokal Simeulue, yang telah dipatenkan Menteri Pertanian RI, menjadi rumpun kerbau (plasma nutfah) Nasional, kini populasinya mencapai 22.000 ekor, yang tersebar di 10 Kecamatan dalam wilayah Otoritas Kabupaten Simeulue.

Rumpun kerbau Simeulue, selain telah memiliki hak paten rumpun kerbau Nasional oleh Menteri Pertanian, SK Nomor 579/Kpts/SR.120/4/2014, dan kini Pemerintah Aceh kembali usulkan melalui Dinas Peternakan (Disnak) Aceh, untuk ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Sehingga untuk kebutuhan ekspor daging kerbau Simeulue, dalam memenuhi permintaan komsumsi bagi konsumen diluar daerah maupun dalam daerah, harus lolos persyaratan wajib dan penting yang harus dipenuhi, yang tujuannya untuk menjaga kestabilanan populasi rumpun kerbau Simeulue.

Hal itu disampaikan Hasrat Abubakar, Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Kamis kemarin (7/9).

“Karena kerbau Simeulue telah dipatenkan dan saat ini sedang diajukan SNI nya, maka untuk pola memenuhi permintaan konsumen dari luar daerah dan dalam daerah, harus lolos persyaratan penting yang harus dipenuhi”, katanya.

Persyaratan tersebut yakni untuk kerbau jantan yang berusia kurang dari 6 tahun, dilarang untuk dijual atau diekspor keluar daerah maupun dipotong, sedangkan kerbau betina berusia kurang dari 8 tahun, juga dilarang untuk dijual atau dipotong, kecuali betina tidak produktif atau mandul.

Selain persyaratan usia, juga diharuskan lengkap dokumen kepemilikan yang diketahui oleh Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan serta mengantongi dokumen keabsahan pemeriksaan kesehatan kerbau dari dokter hewan, Dinas Peternakan Kabupaten Simeulue, sehingga daging kerbau layak dikonsumsi oleh konsumen dalam daerah dan diluar daerah.

“Intinya ternak kerbau rumpun Simeulue, harus benar-benar lolos persyaratan baik itu persyaratan fisik maupun dokumen, sehingga layak dikonsumsi oleh konsumen dalam daerah maupun luar daerah”, imbuh Hasrat Abubakar.

Selain ternak kerbau rumpun Simeulue dengan populasi saat ini sekitar 22 ribu ekor, juga ada 7.000 ekor ternak sapi, yang tersebar di 10 Kecamatan, yakni Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue Tengah, Simeulue Barat, Simeulue Cut, Teupah Selatan, Teupah Barat, Teupah Tengah, Teluk Dalam, Salang dan Kecamatan Alafan. (ahi/min).

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?

13 March 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

13 March 2025 - 15:59 WIB

HIPMI Aceh Pilih Ketum Baru

13 March 2025 - 06:43 WIB

Trending di UTAMA