class="post-template-default single single-post postid-332 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

LHOKSEUMAWE · 2 Sep 2016 07:33 WIB ·

Tidak Hadir, Guru Harus Bayar Denda


 Tidak Hadir, Guru Harus Bayar Denda Perbesar

Guru 

ACEH UTARA (RA) – Salah satu faktor yang membuat mutu pendidikan menurun tentu ketidakhadiran guru untuk mengajar. Sebab guru mempunyai peran penting dalam terciptanya proses belajar mengajar yang baik di sekolah. Sejauh ini masih saja kerap dijumpai guru tidak hadir, terutama di sekolah terpencil.

Mengingat inilah, Sekolah Dasar Negeri 15 Tanah Luas, sekolah daerah terpencil di Kabupaten Aceh Utara membuat kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Para guru dan kepala sekolah menyepakati satu aturan, yakni memberikan sanksi berupa denda bagi guru yang tidak hadir, tanpa alasan jelas.

Kesepakatan berlaku bagi semua tenaga pengajar, baik untuk guru PNS yang telah mendapat sertifikasi maupun belum maupun guru honorer. Adapun lah, besaran denda yang diberlakukan sesuai kesepakatan adalah, bagi guru PNS dan sertifikasi dikenakan denda Rp 25 ribu sedangkan PNS tanpa sertifikasi Rp 20 ribu, serta bagi honorer dengan sertifikasi Rp15 ribu bagi honorer tanpa sertifikasi Rp10 ribu dan bagi guru bakti akan dikenakan denda Rp5000.

“Uang denda akan dikelola oleh bendahara sekolah. Nantinya uang tersebut akan diberikan kepada guru pengganti yang mengajar. Ini merupakan keputusan bersama, jadi bukan kebijakan saya pribadi,”ujar Abubakar, SPd, kepala SDN 15 Tanah Luas.

Pemberlakuan denda ini diharapkan agar tidak ada kelas yang kosong dan memotivasi guru lebih giat mengajar. Pihak sekolah juga memberikan jadwal izin, selebihnya para guru harus membayar denda jika tidak masuk, jelas Abubakar. (rel/agt/msi)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Ungkap Kasus TPPO, Peusaboh Bangsa Aceh Apresiasi Polda Aceh

13 January 2025 - 15:57 WIB

Abu Balah Keutapang Ikut Ibadah Umroh Bersama Bir Ali Tour And Travel

12 January 2025 - 17:30 WIB

Dua Calon Ketum BPC Hipmi Lhokseumawe Lolos Verifikasi

12 January 2025 - 15:38 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE