class="post-template-default single single-post postid-564 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 15 Sep 2016 05:40 WIB ·

Enam Ribu Warga Langsa Terancam Tidak Miliki e-KTP


 Enam Ribu Warga Langsa Terancam Tidak Miliki e-KTP Perbesar

Salah satu bentuk fisik  E-KTP dan mesin pembacanya/ Dok. Jawa Pos

 

LANGSA (RA) – Sedikitnya 6.000 warga Kota Langsa terancam tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP) sebagai pengenal diri. Pasalnya ketersediaan blanko pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terbatas.

Kepala Disdukcapil Kota Langsa, Aji Asmanuddin, MA kepada wartawan Rabu (14/9), dikonfirmasi terkait ketersediaan blanko e-KTP terbatas mengatakan, pihaknya telah melakukan usulan permintaan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebanyak 8.000 blanko e-KTP.

“Namun, Kemendagri hanya memberikan 2.000 lembar blanko e-KTP, tentunya kita kekurangan. Padahal masyarakat kita telah melakukan usulan permohonan pembuatan e-KTP dan sekaligus telah melakukan perekaman di dinas sebanyak 8.000 orang sesuai jumlah usulan blanko. Atas kekurangan ini, kita akan mengusulkan kembali dengan tambahan dari warga lainnya yang sudah memasukkan permohonan,” sebut Aji.

Dijelaskannya, walaupun hanya tersedia 2.000 blanko e-KTP, tapi dinas tetap membuka dan melayani usulan permohonan e-KTP bagi masyarakat. Sementara bagi masyarakat tidak terlayani pembuatan e-KTP, sementara waktu Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan legalitas pengganti KTP.

“Artinya, walaupun ketersediaan blanko e-KTP kosong, tapi kita tetap bisa melayani usulan permohonan e-KTP seperti biasa sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 30 September 2016. Kita imbau masyarakat belum perekaman e-KTP segera melakukannya, karena bila sampai batas waktu ditentukan tidak melakukannya, akan dikenakan denda sesuai surat edaran Kemendagri,” demikian Aji. (dai/min)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Trending di DAERAH