BANDA ACEH (RA) – Anggota Komisi lll DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan alasan pemerintah merevisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah tersebarnya isu-isu sara di media sosial yang akhir-akhir ini marak terjadi.
“Mudah-mudahan dengan revisi ini, bisa mengatisipasi dan mencegah kekhawatiran bahwa media sosial menjadi tempat yang subur untuk menumbuhkan
kebencian di antara anak bangsa,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam revisi UU tersebut ada beberapa hal pasalnya diganti, khusunya pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi bagi pelanggar. “Kita merevisi beberapa ketentuan, terutama terkait sanksi-sanksi,” katanya.
UU ITE ini suda berlaku pada Senin (28/11) lalu. Namun demikian, masih ada beberapa poin sempat dipermasalahkan dan jadi sorotan karena substansinya dianggap sebagai ‘pasal karet’ atau tidak jelas tolok ukurnya. Ia juga mengatakan, sebelum memberikan persetujuan untuk revisi UU tersebut sudah terlebih dahulu dipertimbangkan dasarnya.
Anggota Komisi lll DPR RI Nasir Djamil, meminta semua komponen masyarakat Indonesia untuk merawat kemajemukkan yang ada agar dapat menghadapi segala tantangan yang timbul.
“Semua komponen bangsa wajib merawat kemajemukan ini. Karena kemajemukan bangsa saat ini sedang menghadapi tantangan internal dan eksternal,” kata Nasir kepada media ketika menghadiri Apel Nusantara Bersatu di lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (30/11).
Nasir mengatakan, masyarakat Indonesia patut berterimakasih kepada para pendahulu dan pendiri bangsa Indonesia yang telah merumuskan Bhineka Tunggal Ika. Karena Indonesia adalah negara yang beragam suku, agama, budaya atau majemuk.
“Kita sangat berterimakasi kepada founding father kita yang telah merumuskan Bhineka Tunggal Ika. Karena mereka sadar bahwa bangsa ini adalah bangsa yang beragam. Jadi ini adalah negara yang spesial nan istimewa,” katanya. (mag-68/mai)