class="post-template-default single single-post postid-3642 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Rateb Siribee Menggema di Kebun Gunung Guhang Peringati HBI Ke-75, Imigrasi Lhokseumawe Ziarah Makam Pahlawan  Lebih Dari Seribu Truk Bantuan Sudah Dikirim ke Gaza Sejak Perlintasan Rafah Dibuka Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi Gubernur Aceh Segera Dilantik, Saatnya Aceh Bangkit

UTAMA · 19 Jan 2017 04:56 WIB ·

Buka Lapak Judi Dua Warga Tionghoa Ditangkap


 KASINO MINI: Pemilik kasino mini, Ahok (kiri) warga Thionghoa bernamadi apit oleh anggota satreskrim menuju Mapolres Aceh Tengah. 
JURNALISA/RAKYAT ACEH Perbesar

KASINO MINI: Pemilik kasino mini, Ahok (kiri) warga Thionghoa bernamadi apit oleh anggota satreskrim menuju Mapolres Aceh Tengah. JURNALISA/RAKYAT ACEH

TAKENGON (RA) – Dua warga Tionghoa asal Stabat, Sumatera Utara ditangkap polisi Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, atas kasus lapak judi berkedok game zone. Seorang diantaranya merupakan pemilik, bernama Ahok berusia 42 tahun. Ia ditangkap di losmen, tak jauh dari lokasi penggerebekan yang dilakukan polisi di jalan Lintang, Desa Nunang Antara. Saat diciduk polisi, Ahok tak bergeming.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, semua tersangka baik pemain dan pemilik usaha telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut, begitu juga bukti-bukti seperti mesin permainan judi tersebut.“Kita telah amankan tersangka dan barang bukti lainnya, kami akan memeriksa semua saksi,” kata AKP Bobby Sebayang, Rabu (18/1).

Para penjaga game zone mengaku selama ini dibayar dengan upah Rp80 ribu perhari. Sementara omset perhari mencapai Rp12 juta bahkan bisa lebih.Dalam penggerebekan dipimpin langsung Wakapolres Kompol Warosidi itu, polisi berhasil menangkap 18 tersangka. Sebelum dilakukan pengerebekan, pihak aparat kepolisian Aceh Tengah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di ruko yang disewa warga Thionghoa tersebut selama ini, keluar masuk anak-anak dan pria dewasa.

Selain itu, di lokasi tersebut telah terjadi perjudian seperti di kota-kota besar dengan mengunakan peralatan canggih berupa mesin permainan dengan modus mendapatkan hadiah berupa, kompor gas, serta alat memasak dan lainnya. “Saya harap yang ada di dalam ruang ini jangan ada yang keluar,” kata Kompol Warosidi didampingi Kasat Reskrim AKP Bobby Sebayang. Kontan saja semua terdiam, namun sebagian berusaha melarikan diri. Tapi polisi berhasil menangkap.

Polisi menangkap 14 belas warga bersama tiga wanita yang berstatus pelayan di arena permainan itu.
Menurut Warosidi permainan tersebut bisa digolongkan pada Kasino mini, karena para pemain sebelumnya membeli voucer berupa kartu. Dan seterusnya para pemain mencari poin sebanyak-banyaknya untuk di tukarkan dengan uang. Untuk seribu poin yang didapatkan bisa ditukar dengan Rp100 ribu.

“Permainan ini sangat meresahkan masyarakat, bagaimana kalau hal ini diketahui anak-anak yang masih berstatus pelajar, bisa-bisa mereka lalai di tempat ini dan setelah itu akan berusaha mencari uang dengan cara yang sangat kita khawatirkan,” tegas Kompol Warosid.
Usai penggerebekan, ia menyatakan akan fokus menertipkan semua permainan yang berbau judi di Aceh Tengah.(jur/mai)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

23 January 2025 - 16:11 WIB

Gubernur Aceh Segera Dilantik, Saatnya Aceh Bangkit

23 January 2025 - 15:44 WIB

Aceh Besar Mulai Salurkan Dana Desa Tahap I Tahun 2025

23 January 2025 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati dan Walikota Terpilih ke Mendagri

22 January 2025 - 22:06 WIB

Temui Wali Nanggroe, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

22 January 2025 - 18:23 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Trending di NASIONAL