Harianrakyataceh.com – Mi instan Samyang diduga mengandung babi, dan saat ini telah beredar luas di Sumenep, Jawa Timur. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, apabila terbukti menggunakan minyak babi. Maka sudah jelas pemilik perusahaan ataupun distributor telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Jaminan Produk Halal.
“Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal,” ujar Tulus kepada JawaPos.com, Jumat (19/1).
Oleh sebab itu, Tulus meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan penarikan peredaran mi instan Samyang tersebut. Karena konsumen yang tidak mengetahuinya takut mengkonsumsinya. “Harus ditarik dong,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MUI Sumenep, Safradji mengaku bekerjasama dengan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea Universitas Gajah Mada (UGM). Tujuannya untuk menerjemahkan tulisan yang tertuang di bungkus produk mi yang diduga mengandung babi. Setelah diterjemahkan dalam kemasan mi tersebut tertulis bahwa mengandung babi.
Parahnya lagi, produk Samyang tidak ada label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga khawatir ada unsur kesengajaan untuk mengelabuhi konsumen yang beragama Islam. (cr2/JPG)