class="post-template-default single single-post postid-3707 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 21 Jan 2017 04:25 WIB ·

23 Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk


 DICAMBUK: Algojo menghukum cambuk pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Raya As-Shalihin, Blangkejeren, Jumat (20/1).
BAMBANG YUDI/RAKYAT ACEH Perbesar

DICAMBUK: Algojo menghukum cambuk pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Raya As-Shalihin, Blangkejeren, Jumat (20/1). BAMBANG YUDI/RAKYAT ACEH

BLANGKEJEREN (RA) – Sebanyak 23 pelanggar syariat Islam dihukum cambuk. Uqubat cambuk, Jumat (1/2) dilaksanakan di Halaman Masjid Raya As.Shalihin, usai shalat berjamaah jumat. Keterangan diperoleh, puluhan terpidana ini merupakan pelaku maisir (judi) yakni 12 diantaranya dibekuk di Desa Kuta Lintang, 9 ditangkap di Desa Porang saat berjudi. Sementara 2 terhukumm ditangkap dengan tuduhan khalwat.

RK (19) seorang perempuan Asal Kutacane sempat menangis meraung-raung karena kesakitan saat dicambuk. RK ditangkap karena duduk berdua-duaan dengan Rudi (21) asal Medan seorang Kristen Protestan, juga menjalani hukuman sama. Alamsyah SH Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Blangkejeren menyebutkan pelaku Judi uqubat diputuskan sebanyak 9 kali, dipotong masa hukuman selama 30 hari, menjadi 8 kali. Pelaku sebanyak 21 orang dengan tangkapan berbeda.

“Untuk pasangan pelaku khalwat dijatuhi hukuman sebanyak 8 kali dipotong hukuman kurungan berkurang menjadi 7 kali. Hukum cambuk kali ini terbanyak, mencapai 23 orang,” terang Alamsyah.

Kadis Syariat Islam Drs Rasidin menyebutkan, pihaknya hanya menyiapkan dana untuk 10 orang pelaksanaan hukum cambuk. Sementara baru sekali hukum cambuk dananya dia akan mengajukan lagi penambahan dana untuk hukum cambuk. (yud/min)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Trending di DAERAH