ACEH TIMUR (RA)- Kepolisian Resort Aceh Timur akhirnya menetapkan Husni 31 tahun warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa sebagai tersangka dalam kasus penculikan terhadap napi yang terjadi di Rutan Idi, Sabtu (7/1).
Husni merupakan sipir yang bertugas di rutan Idi, ketika peristiwa penculikan terjadi ia bertindak sebagai petugas piket pada malam itu. Kepolisian Aceh Timur menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetepan Husni sebagai tersangka, merujuk dari hasil keterangan beberapa saksi lain.
“Penetapan tersangka atas Husni tersebut, berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap dirinya yang menjadikan petunjuk untuk menetapkan sebagai tersangka. Karena atas kelalaian yang bersangkutan dalam jabatanya sebagai pegawai Rutan Cabang Idi, sehingga salah satu warga binaan dinyatakan hilang,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto pada Rakyat Aceh, Senin ( 23/1).
Kapolres menambahkan, tidak tertutup kemungkinan penetepan tersangka baru akan bertambah dalam kasus penculikan itu. Hingga kemarin polisi terus membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen mendalami dan mengungkap peristiwa itu. “Saat ini kami terus mendalami peristiwa tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ungkap Rudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penculikan terhadap Muhammad Ikbal terjadi di rumah tahanan Idi. Ia diketahui merupakan tahanan kasus narkoba. Informasi yang diperoleh Rakyat Aceh, ia diculik dua pria berseragam loreng lengkap dengan rompi dan helm baja.
Pengadilan negeri Idi menjatuhkan hukuman untuk warga Peureulak itu kurungan 16 tahun. Namun statusnya itu masih dalam tahap banding atau belum inkrah, Ikbal sendiri sudah menjalani masa tahanan lebih 8 bulan. (mag-75/mai)