class="post-template-default single single-post postid-3764 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 24 Jan 2017 02:14 WIB ·

Napi Rutan Idi Diculik, Sipir Ditetapkan Tersangka


 Suasana Rutan Idi pasca penculikan terhadap napi.
FOR RAKYAT ACEH/DOK Perbesar

Suasana Rutan Idi pasca penculikan terhadap napi. FOR RAKYAT ACEH/DOK

ACEH TIMUR (RA)- Kepolisian Resort Aceh Timur akhirnya menetapkan Husni 31 tahun warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa sebagai tersangka dalam kasus penculikan terhadap napi yang terjadi di Rutan Idi, Sabtu (7/1).

Husni merupakan sipir yang bertugas di rutan Idi, ketika peristiwa penculikan terjadi ia bertindak sebagai petugas piket pada malam itu. Kepolisian Aceh Timur menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetepan Husni sebagai tersangka, merujuk dari hasil keterangan beberapa saksi lain.

“Penetapan tersangka atas Husni tersebut, berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap dirinya yang menjadikan petunjuk untuk menetapkan sebagai tersangka. Karena atas kelalaian yang bersangkutan dalam jabatanya sebagai pegawai Rutan Cabang Idi, sehingga salah satu warga binaan dinyatakan hilang,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto pada Rakyat Aceh, Senin ( 23/1).

Kapolres menambahkan, tidak tertutup kemungkinan penetepan tersangka baru akan bertambah dalam kasus penculikan itu. Hingga kemarin polisi terus membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen mendalami dan mengungkap peristiwa itu. “Saat ini kami terus mendalami peristiwa tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ungkap Rudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penculikan terhadap Muhammad Ikbal terjadi di rumah tahanan Idi. Ia diketahui merupakan tahanan kasus narkoba. Informasi yang diperoleh Rakyat Aceh, ia diculik dua pria berseragam loreng lengkap dengan rompi dan helm baja.
Pengadilan negeri Idi menjatuhkan hukuman untuk warga Peureulak itu kurungan 16 tahun. Namun statusnya itu masih dalam tahap banding atau belum inkrah, Ikbal sendiri sudah menjalani masa tahanan lebih 8 bulan. (mag-75/mai)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS