class="post-template-default single single-post postid-3866 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

LHOKSEUMAWE · 25 Jan 2017 05:02 WIB ·

Polres dan Mahkamah Syariyah Dapat Hibah Aset


 SERAHKAN ASET: Plt Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil menyerahkan aset tanah seluas 6000 meter kepada Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, diruang kerja Plt bupati setempat, Senin (23/1).
ARMIADI/RAKYAT ACEH Perbesar

SERAHKAN ASET: Plt Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil menyerahkan aset tanah seluas 6000 meter kepada Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, diruang kerja Plt bupati setempat, Senin (23/1). ARMIADI/RAKYAT ACEH

ACEH UTARA (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, menghibahkan aset tanah di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, kepada Polres Aceh Utara dan Kantor Mahkamah Syar’iyah. Gelaran acara dilaksanakan di ruang kerja plt Bupati Muhammad Jamil, Selasa (24/1).

Aset dalam bentuk sertifikat tanah langsung diserahkan Plt Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil dan kepada Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji dan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Drs. Al Azhary. Turut disaksikan oleh Plt Sekda Abdul Aziz, Asisten III Setdakab, Iskandar Nasri, Kepala DPKKD M. Nasir dan Bagian Aset.

Asisten III Setdakab Aceh Utara, Iskandar Nasri, mengatakan, aset tanah yang diserahkan ke Polres seluas 6.395 meter persegi sebelah Barat kantor Polres sekarang, untuk dijadikan sebagai Komplek Perumahan. “Dulu ganti ruti tanah itu untuk dijadikan sebagai Kantor BNNK Aceh Utara, tapi kondisinya tidak memungkinkan lagi disana dan BNNK juga belum terbentuk. Polres membutuhkan lahan maka kita serahkan aset tersebut di Meunasah Reudep,”ucap Iskandar Nasri.

Sebut dia, penyerahan aset tanah juga kepada Kantor Mahkamah Syar’iyah seluas 1000 meter di Alue Mudem dan tahun sebelumnya juga telah diserahkan 3000 meter. “Jadi totalnya sudah 4000 meter aset tanah yang telah kita serahkan untuk perluasan Kantor Mahkamah Syar’iyah. Kita harapkan dengan dukungan itu, type Mahkamah Syar’iyah bisa meningkat menjadi type B,”cetusnya. (arm/min)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di DAERAH