ACEH UTARA (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, menghibahkan aset tanah di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, kepada Polres Aceh Utara dan Kantor Mahkamah Syar’iyah. Gelaran acara dilaksanakan di ruang kerja plt Bupati Muhammad Jamil, Selasa (24/1).
Aset dalam bentuk sertifikat tanah langsung diserahkan Plt Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil dan kepada Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji dan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Drs. Al Azhary. Turut disaksikan oleh Plt Sekda Abdul Aziz, Asisten III Setdakab, Iskandar Nasri, Kepala DPKKD M. Nasir dan Bagian Aset.
Asisten III Setdakab Aceh Utara, Iskandar Nasri, mengatakan, aset tanah yang diserahkan ke Polres seluas 6.395 meter persegi sebelah Barat kantor Polres sekarang, untuk dijadikan sebagai Komplek Perumahan. “Dulu ganti ruti tanah itu untuk dijadikan sebagai Kantor BNNK Aceh Utara, tapi kondisinya tidak memungkinkan lagi disana dan BNNK juga belum terbentuk. Polres membutuhkan lahan maka kita serahkan aset tersebut di Meunasah Reudep,”ucap Iskandar Nasri.
Sebut dia, penyerahan aset tanah juga kepada Kantor Mahkamah Syar’iyah seluas 1000 meter di Alue Mudem dan tahun sebelumnya juga telah diserahkan 3000 meter. “Jadi totalnya sudah 4000 meter aset tanah yang telah kita serahkan untuk perluasan Kantor Mahkamah Syar’iyah. Kita harapkan dengan dukungan itu, type Mahkamah Syar’iyah bisa meningkat menjadi type B,”cetusnya. (arm/min)