class="post-template-default single single-post postid-4076 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 30 Jan 2017 13:49 WIB ·

F-Partai Aceh Soroti Netralitas Kepala Desa Aceh Tengah


 SUASANA Rapat Paripurna III Masa Persidangan I, tentang Rancangan Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017, Senin (30/1) di Gedung Utama DPRA.  FOTO KHAIRUL HUMAS DPRA Perbesar

SUASANA Rapat Paripurna III Masa Persidangan I, tentang Rancangan Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017, Senin (30/1) di Gedung Utama DPRA. FOTO KHAIRUL HUMAS DPRA

BANDA ACEH (RA) – Fraksi Partai Aceh DPRA soroti netralitas kepala desa di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh tengah pada Pilkada 2017.

Hal ini disampaikan DR. Hj. Mariati MR. M.Si, juru bicara Fraksi Partai Aceh DPRA saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam rapat Paripurna III Masa Persidangan I, tentang Rancangan Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017, Senin (30/1) di Gedung Utama DPRA.

Dikatakan, menyikapi perkembangan politik Aceh menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah pada tangal 15 Februari 2017, Fraksi Partai Aceh meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah yang damai dan bermartabat serta dapat menjalankan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Namun disisi lain, Fraksi Partai Aceh menerima laporan masyarakat dari kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah dimana kepala daerah di kedua kabupaten tersebut netralitasnya sangat kita ragukan, hal ini terlihat dari penempatan Alat peraga bagi pasangan calon Gubernur.

Di dua daerah itu, pemasangan alat peraga bagi pasangan calon Gubernur yang mereka inginkan atau mereka dukung dapat ditempatkan sesuai dengan kehendak mereka, sementara penempatan alat peraga bagi pasangan calon Gubernur lain dibatasi. Atas laporan tersebut, F-PA DPRA minta kepada Plt Gubernur, KIP dan Panwaslih Aceh untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut agar pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh dapat berjalan dengan damai dan bermartabat.(slm)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE