BANDA ACEH (RA) – Fraksi Partai Aceh DPRA soroti netralitas kepala desa di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh tengah pada Pilkada 2017.
Hal ini disampaikan DR. Hj. Mariati MR. M.Si, juru bicara Fraksi Partai Aceh DPRA saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam rapat Paripurna III Masa Persidangan I, tentang Rancangan Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017, Senin (30/1) di Gedung Utama DPRA.
Dikatakan, menyikapi perkembangan politik Aceh menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah pada tangal 15 Februari 2017, Fraksi Partai Aceh meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah yang damai dan bermartabat serta dapat menjalankan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Namun disisi lain, Fraksi Partai Aceh menerima laporan masyarakat dari kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah dimana kepala daerah di kedua kabupaten tersebut netralitasnya sangat kita ragukan, hal ini terlihat dari penempatan Alat peraga bagi pasangan calon Gubernur.
Di dua daerah itu, pemasangan alat peraga bagi pasangan calon Gubernur yang mereka inginkan atau mereka dukung dapat ditempatkan sesuai dengan kehendak mereka, sementara penempatan alat peraga bagi pasangan calon Gubernur lain dibatasi. Atas laporan tersebut, F-PA DPRA minta kepada Plt Gubernur, KIP dan Panwaslih Aceh untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut agar pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh dapat berjalan dengan damai dan bermartabat.(slm)