BANDA ACEH (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akhirnya menangkap Ali Akbar Ralep (60) warga Jeuram, Kabupaten Nagan Raya, terpidana korupsi yang kabur selama enam tahun lamanya. Ali terpidana yang merugikan negara Rp1,6 miliar. Kasusnya, penyimpangan dana proyek penyiapan prasarana dan sarana pemukiman transmigrasi Beutong Ateuh, Nagan Raya anggaran 2008. Ia dinyatakan melanggar pasal 3 UU tahun 2010 dengan hukuman enam tahun penjara.
Kemarin, tim gabungan intel Kejari Banda Aceh, Aceh Barat dan Simeulue menciduk Ali sekitar pukul 6.15 WIB di pelabuhan Kuala Bubon, Aceh Barat. Saat itu, Ali baru turun kapal dari Simeulue. “Pada saat penangkapan, Ali di dalam mobil dan mengetahui tim kejaksaan datang. Ali pasrah dan tak melakukan perlawanan, langsung kita bawa ke Banda Aceh,” jelas Muhammad Zulfan, Kasipidsus Kejari Banda Aceh, Jumat (3/2).
Menurut Zulfan, kasus Ali telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan tahun 2010. “Divonis enam tahun penjara. Denda Rp150 juta, subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp1,5 miliar,” kata Zulfan.Ia mengakui, pihaknya sempat kesulitan menciduk kembali Ali. Pasalnya, terpidana sering berpindah tempat. Sebelum menyergap Ali, tim juga sempat melakukan pencarian ke sejumlah titik.
“Terkadang informasi kami peroleh tersangka ada di Banda Aceh, di Meulaboh dan di Simeulue,” ungkap Zulfan. Tiba di Banda Aceh, petugas langsung memboyong Ali ke kantor Kejari Banda Aceh. Tak lama berselang, ia telah mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rutan Kajhu, Aceh Besar. Kejari menyita satu unit mobil Fortuner Hitam BL 664 JM yang digunakan Ali. Saat dibawa petugas, Ali terlihat tersenyum,”selama ini saya karaoke,” sebutnya. (ibi/mai)