class="post-template-default single single-post postid-4606 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

NASIONAL · 13 Feb 2017 10:39 WIB ·

MUI: Pernyataan Ahok Sangat Menyesatkan!


 ist Perbesar

ist

Harianrakyataceh.com – Pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuffin soal memilih gubernur berdasar keyakinan agama tidak melanggar konstitusi, ‎ mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diketahui, cuitan Lukman di Twiter ‎lewat akunnya @lukmansaifuddin, Minggu (12/2), menyatakan, “Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi.”‎

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, cuitan Menag tersebut justru meluruskan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sertijab dengan Plt Gubernur DKI Sumarsono, Sabtu (12/2).

“Pernyataan saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai pejabat negara sangat menyesatkan dan hal tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham Konstitusi Negara,” kata Zainut dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Senin (13/2).

Ramai diberitakan, di acara sertijab itu, Ahok mengatakan, “Bapak-Ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C. Jadi karena kalau berdasarkan agama, itu juga saya nggak melarang, ya nggak apa-apa, saya nggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu, saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama.”

Pendapat Ahok tersebut, lanjut Zainut, sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang.

Jelas dan tegas dalam UUD NRI 1945 pasal 28 E ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Dalam pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Zainut menjelaskan, bagi umat Islam memilih pemimpin (nashbul imam) itu bagian dari pelaksanaan ajaran agama (ibadah).

Artinya setiap umat Islam ketika menggunakan hak pilihnya dalam pilkada itu hakekatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan keyakinan ajaran agamanya.

Dan tidak dilarang jika mendasarkan pilihannya itu pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Justru dijamin Konstitusi.

“Jadi kalau saudara BTP sebagai Gubernur DKI mengatakan itu bertentangan dengan Konstitusi terus konstitusi yang mana yang dia maksudkan? ‎ Seharusnya Saudara BTP sebagai pejabat negara harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Ini bukan kali pertama saudara BTP menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Semoga menjadi perhatian serius untuk beliau ke depan,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Program MBG Berdayakan Pengrajin Tahu Tempe

15 January 2025 - 17:32 WIB

Mewakili Anggota DPD RI Asal Aceh, Haji Uma Sampaikan Beberapa Poin Penting Terkait Permasalahan di Daerah di Sidang Paripurna

15 January 2025 - 11:23 WIB

Trending di NASIONAL