BIREUEN (RA) – Aliansi Masyarakat Penyelamat Bireuen (AMPB) mendukung tim Gakkumdu khususnya Kejaksaan Negeri Bireuen dan juga pengadilan negeri, menangani kasus money politik Pilkada Bireuen diduga dilakukan pasangan calon nomor urut enam.
Kedatangan sejumlah massa berunjuk rasa ke kantor Kejari Bireuen, Kamis (30/3) mendukung Kejari melanjutkan kerja menangani kasus money politik Pilkada Bireuen. Jangan ada penetapan dulu kalau belum menuntaskan kasus ini.
“Cari tau dan telusuri siapa penyandang dananya, tidak cukup uang untuk money politik dari hasil jual kue,” hal itu diantaranya dikatakan koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Bireuen (AMPB) Ridwan Abdullah, saat unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Bireuen wujud dukungan bagi Kejari menangani kasus money politik Bireuen.
Sementara koordinator aksi Aziz Alkhuzzar dalam orasi dan pernyataan sikap diperoleh Rakyat Aceh menyatakan, mereka akan melakukan aksi terus menerus untuk mengawal penegakan hukum dilakukan Panwaslih, kepolisian dan kejaksaan (Gakkumdu Bireuen) atas kasus money politik sampai tuntas.
Praktik money politik menurutnya merupakan suatu perbuatan haram dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dan melanggar hukum dan harus dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.
Tindakan money politik diduga dilakukan pasangan calon nomor urut enam telah dilaporkan kepada pihak berwenang dan sedang proses di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. “Kami menolak pimpinan yang tidak dapat dipastikan sehat jasmani rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” teriak Aziz dalam orasinya.
Disebutkan juga, mereka menginginkan pimpinan jujur, amanah, sehat jasmani dan rohani dan tidak melakukan hal-hal melanggar hukum untuk mendapatkan kekuasaannya, Kami takut kekuasaanya itu akan digunakan untuk kepentingan dirinya, keluarga, dan kelompoknya. Sehingga haruslah dilakukan segala upaya agar calon pemimpin terindikasi melanggar hukum tidak boleh memimpin di Kabupaten Bireuen,” ucapnya lagi.
Disampaikannya, masyarakat Bireuen telah menyadari dan tau telah terjadi money politik dan ditetapkan tiga tersangka berinisial Rin, Fau, Mar dkk. Tersangka Rin telah ditahan, sementara Fau, Mar dkk masih dalam pengejaran polisi atau (DPO).
Aliansi Masyarakat Penyelamat Bireuen menyatakan, mereka mengapresiasikan hasil kerja keras semua pihak khususnya Kejaksaan Negeri Bireuen karena telah menahan satu tersangka money politik diduga dilakukan paslon nomor urut enam.
Mereka mendukung penuh Kejari Bireuen menangani kasus money politik diduga kuat dilakukan paslon nomor urut enam. Meminta kepada kepolisian segera menangkap dua orang tersangka yang telah melarikan diri tersebut.
Meminta hakim Pengadilan Negeri Bireuen mengungkapkan fakta hukum sebenarnya terkait kasus money politik Pilkada Bireuen sehingga hukum benar-benar tegak di republik ini.
AMPB akan mengawal kasus ini sampai tuntas secara hukum ke peradilan, dalam mengungkap aktor intelektual yang diduga dilakukan oleh paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut enam yang melakukan praktik money politik kepada masyarakat melalui tim kampanye dan simpatisannya.
Mahkamah Konstitusi juga didesak mempertimbangkan putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, mengingat kasus money politik Bireuen sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, ungkap koordinator aksi Azis Alkhuzzar. (rah/min)