Harianrakyataceh.com – Kelompok hacker Gantengers Crew yang dipimpin Sultan Haikal, 19, sekarang heboh menjadi perbincangan. Pasalnya, akibat ulahnya meretas, pihak Tiket.com mengalami rugi sekitar Rp 4,1 miliar, sementara maskapai Citilink menderita kerugian sebesar Rp 1,9 miliar rupiah.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Rikwanto, Sultan Haikal yang jebolan SMP itu bersama tiga anak buahnya yakni MKU (19), ALS (19), dan NTM (27) mulai membobol situs itu sejak Oktober 2016.
Hacker ini bisa mendapatkan keuntungan yang fantastis, tapi tanpa disangka, dalam aksinya pelaku tak mengeluarkan modal serupiah pun. “Saat ditanya dana darimana yang didapat Sultan untuk melakukan peretasan situs Tiket.com, pelaku tidaklah membutuhkan dana,” kata dia Kamis (6/4). Pasalnya untuk melakukan hal itu pelaku bermodalkan kemampuan khusus saja.
Mula dari kasus peretasan ini kata Rikwanto, saat Sultan yang lulusan Sekolah Menengah Pertama itu melakukan peretasan untuk menunjukkan pada teman-temannya bahwa dia bisa melakukan hal yang mustahil. Terlebih dalam hal membobol situs milik orang lain.
Aksi retas-meretas ini sendiri sudah dilakukan sejak 2015. Namun saat itu, kelompok ini hanya ingin menunjukkan eskistensi dengan mengubah tampilan dari sejumlah situs. Tapi mereka tidak mencari keuntungan.
Hingga pada akhirnya, kemampuan itu digunakan untuk mengambil keuntungan dari situs yang berhasil bobol dan diturunkan ke tiga anak buahnya yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Para pelaku sambung dia, selain diancam pasal pencurian, serta Undang-Undang ITE atas perbuatannya itu, Sultan cs juga bisa dikenakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan kata lain, pelaku akan dimiskinkan “Pelaku berhasil buka itu (situs), dia tunjukan kepada junior-juniornya dan merupakan kebanggaan bagi dirinya,” ucapnya.
Ketika ditanyakan, uang miliaran yang didapat para pelaku itu untuk apa saja, Rikwanto berkata bahwa hasil kejahatan itu digunakan untuk berfoya-foya. Namun polisi tak percaya begitu saja, sampai sekarang Dit Siber Bareskrim Polri masih mencari apakah ada harta-harta dari komplotan ini yang merupakan hasil kejahatan.
Diketahui bahwa Sultan dan tiga pelaku lainnya berinisial MKU (19), ALS (19), dan NTM (27) berhasil membobol akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id) akun milik PT Global Network, atau Tiket.com.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (elf/JPG)