Walikota Didesak Segera Batalkan
SUBULUSSALAM (RA) – Gerakan Kawal Fatwa Majelis Permusyawaratn Ulama (GKF MPU) Aceh menggelar aksi damai didepan masjid As silmi, Simpang Kiri, (19/5) kemarin.
GKF MPU Aceh gabungan 14 Organisasi dan LSM itu menyuarakan Walikota Subulussalam segera membatalkan pembangunan patung tari dampeng, jelas tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Ke 14 organisasi dan LSM tersebut diantaranya, Rumah Suluk Baitussalikin, PCNU, IKA PDM, FPI, LP-KaPuR, Parmusi, LIRA, Forkab, YARA, Pospera, LSM Gempa, Gerakan Anak Subulussalam, PC Himmah dan LSM Perlahan. Koordinator GKF, Edi Sahputra Bako dalam orasinya mengatakan bahwa membuat patung dalam ajaran islam haram mutlak hukumnya. Untuk itu diminta kepada Walikota untuk membatalkan pembangunan patung sebanyak 10 unit yang sudah masuk dalam APBK tahun ini senilai Rp 1,9 milyar.
Orator lainnya dari Forkab, Ridwan menandaskan Subulussalam di wilayah Aceh dengan bersyariatkan Islam. Karenanya jangan bawa masyarakat dalam kemusyrikan. Jika Walikota Merah Sakti tetap ngotot, dipersilahkan membangun di rumah sendiri, jangan di muka umum apalagi menggunakan uang rakyat “Ingat, kalau patung tetap dibangun, maka saya sendiri akan merobohkan dan saya siap apapun konsekwensinya “ kata Ridwan.
Arifin Syarbaini dari FPI Kota Subulussalam juga mengecam Walikota Subulussalam yang dinilai telah semena-mena mengambil kebijakan dengan membangun patung. Menurut Arifin, anggaran pembangunan patung itu bahkan tidak tercatat dalam RPJM, ditambah lagi pengakuan anggota DPRK bahwa anggaran pembangunan patung tidak ada dibahas dalam banggar “ ini negeri apa ini. Di RPJM tak ada, dipembahasan dewan pun tak masuk, tiba-tiba muncul anggaran patung. ini mencurigakan ada apa dibalik pembangunan patung “ teriak Arifin.
MPU Surati Walikota Membatalkan Patung
Sementara, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam telah melayangkan surat kepada Walikota agar pembangunan patung dibatalkan.
Surat penyampaian hasil musyawarah (taushiyah) tertanggal 13 Maret salinannya diterima Rakyat Aceh menjelaskan, hasil fatwa MPU Aceh nomor 12 tahun 2013 tentang seni budaya dan hiburan lainnya dalam pandangan syariat Islam. Kepada Pemerintah Kota Subulussalam membatalkan rencana pembangunan patung dampeng karena tidak sesuai dengan aqidah dan syariat Islam.
Selain itu, MPU Kota Subulussalam juga berharap kepada pemerintah untuk menghidupkan kembali adat dan seni budaya Subulussalam yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. (lim/min)