LHOKSUKON(RA) – Seorang begal warga Gampong Mee, Matangkuli, Aceh Utara, berinisial MT (19), diringkus aparat keamanan. Pria ini telah mengancam, merampas barang dan melakukan penganiayaan, Rabu malam (13/9), terhadap korban Dedi Safrizal (16) pelajar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin mengatakan MT ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembegalan yang terjadi di jalan depan lapangan bola kaki Raja Sabi, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, atas korban bernama Dedi Safrizal.
“Saat ditangkap, dari tangan pelaku turut diamankan barang rampasan milik korban yakni sebuah smartphone dan sisa uang tunai Rp 40 ribu milik korban.”sebut Kasubbag Humas, kepada wartawan.
Lanjutnya, kronologi kejadian bermula pada saat korban melintas sendiri menggunakan sepeda motor, pelaku menyetop dan menumpang sepeda motor korban.
“Tiba di sebuah gedung SPBU yang belum beroprasi pelaku menyuruh korban berhenti di tempat gelap, merampas kunci sepeda motor, lalu dengan menggunakan sebuah kayu mengancam korban untuk meyerahkan uang dan barang lainnya” tutur Jafaruddin.
Karena korban bersikeras, pelaku membogem wajah korban, hingga korban menyerahkan sebuah smartphone dan uang Rp.75 ribu. Setelah itu barulah pelaku mengembalikan kunci motor korban lalu mengancam untuk tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun atau korban akan dihabisi pelaku.
“Setelah kejadian, korban pulang kerumah dan menceritakan hal itu pada orang tuanya, lalu membuat laporan ke Polsek Matangkuli. Laporan lalu ditandak lanjuti dan petugas berhasil menangkap pelaku, Saat ditangkap pelaku diduga mabuk karena dari mulutnya tercium aroma alkohol.” terang Jafaruddin. (msi/min)