BIREUEN (RA) – Sebanyak 95 pasangan suami istri (pasutri), telah menikah resmi tetapi belum memiliki buku nikah Kecamatan Jeumpa Bireuen, mengikuti isbat nikah serentak, berlangsung Senin (4/12) pagi di kantor camat setempat.
Sekretaris Camat Jeumpa Tarmizi kepada Rakyat Aceh ditemui dilokasi mengatakan, puluhan pasutri mengikuti isbat tersebut merupakan korban konflik dan warga miskin dari sejumlah desa di Kecamatan Jeumpa Bireuen.
Tarmizi menyebutkan, kegiatan isbat nikah tersebut program dari Dinas Syariat Islam dan dalam pelaksanaan bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Mahkamah Syariah Bireuen.
Peserta diisbat nikah oleh hakim dari Mahkamah Syariah dilokasi itu, merupakan warga masyarakat tersebar dari 42 desa yang ada dalam wilayah Kecamatan Jeumpa. Setiap pasangan membawa serta saksi. “Acara ini satu hari yang gelar Dinas Syariat Islam kerjasama dengan KUA dan Mahkamah Syariah,” ujar Sekcam.
Senada dikatakan penyuluh agama non PNS dari KUA bernama Mulyadi Zakaria, S.FIL.I.,MA kepada Rakyat Aceh disela-sela berlangsung kegiatan. Pelaksanaan isbat nikah ini program Dinas Syariat Islam untuk membantu warga masyarakat sudah menikah sah tapi belum mengantongi buku nikah.
Amatan Rakyat Aceh kegiatan digelar di aula kantor camat itu sangat antusias diikuti warga masyarakat. Untuk proses isbat nikah serentak, ada lima titik meja digelar melayani setiap pasangan dan saksi, setelah diambil sumpah dan ditanyai oleh hakim Mahkamah Syariah Bireuen. (rah/min)